Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiKriminalLaporan KhususNasionalPERSPolitikSosokTNI & POLRI

Akhirnya Terbongkar, Miliaran Rupiah Duit Timah dari Harvey Moeis Mengalir ke Sandra Dewi…

×

Akhirnya Terbongkar, Miliaran Rupiah Duit Timah dari Harvey Moeis Mengalir ke Sandra Dewi…

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM | JAKARTA, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam surat dakwaan, Harvey Moeis, selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

 

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan para terdakwa lain ini diduga telah mengakibatkan kerugian lingkungan atau ekologis dan kerugian enonomi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 300 miliar.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa pada Kejaksaan Agung RI, Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuan antara Harvey dan jajaran direksi PT Timah, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar. Pertemuan ini juga dihadiri oleh 27 perusahaan smelter timah lainnya.

Menurut jaksa, pertemuan yang dilakukan Harvey ini telah diketahui Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriyansyah.

Pertemuan ini membahas adanya permintaan Mochtar Riza dan Alwin Albar berupa jatah 5 persen dari kuota ekspor bijih timah oleh perusahaan smelter swasta. Pasalnya, bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah, Tbk.

 

Setelah pertemuan, Harvey diduga meminta uang “pengamanan” sebesar 500-750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton dari empat perusahaan smelter timah swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Uang tersebut dicatat sebagai corporate social responsibility (CSR) yang dikelola atas nama PT RBT.

Harvey juga menginisiasi kerja sama sewa alat processing penglogaman timah dengan keempat perusahaan smelter, meskipun mereka tidak memiliki competent person (CP). Kerja sama sewa alat itu dilakukan dengan PT Timah.

Singkatnya, Harvey dan empat smelter swasta tersebut diduga melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta. “Sehingga menyepakati harga smelter sewa tanpa didahului studi kelayakan (feasibility study) atau kajian yang memadai,” ungkap jaksa.

Lebih lanjut, dilakukan kesepakatan dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah izin usaha penambangan yang bertujuan melegalkan pembelian bijih timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah.

Harvey bersama-sama para terdakwa lain yang mewakili lima perusahaan smelter, melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah.

Namun, kerja sama itu tidak tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah dan RKAB kelima smelter serta perusahaan afiliasinya. Hal ini dilakukan dengan cara membeli bijih timah dari para penambang ilegal.

 

Menurut jaksa, kerja sama itu dilakukan tanpa pengawasan tiga eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana dalam rentang waktu berbeda. Ketiganya kini juga menjadi terdakwa perkara tersebut.

Tidak sampai di situ, jaksa juga mengungkap adanya peran eks Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono yang disebut memberikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah pada tahun 2019, tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai.

“Sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” papar jaksa.

Adapun Harvey bersama tiga jajaran mantan direksi PT Timah menyetujui harga sewa peralatan processing penglogaman dengan rincian, PT RBT 4 ribu dolar AS per ton dan empat smelter lain seharga 3.700 dolar AS per ton.

Selain tanpa kajian yang mendalam, kesepakatan juga dilakukan secara backdate atau tanggal mundur.

Akibat perbuatan ini, Harvey Moeis bersama-sama para terdakwa lain diduga telah memperkaya sejumlah pihak, mulai dari para pemilik dan jajaran direksi perusahaan smelter, tiga jajaran direksi PT Timah, seorang Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, hingga perusahaan boneka dalam bentuk CV.

Harvey menerima “biaya pengamanan” dari keempat perusahaan smelter timah swasta sebesar 500-750 dolar AS. Uang yang dikumpulkan itu seolah-olah sebagai bentuk CSR.

Penyerahannya ada yang langsung kepada Harvey, money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim, dan money changer lain yang ditunjuk “Crazy Rich” Pantai Indah Kapuk (PIK) itu.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar,” ungkap jaksa.

Aliran dana Harvey

Jaksa membeberkan, penerimaan uang oleh Harvey dari PT QSE dilakukan sepanjang 2018-2023. Duit haram ini diterima lewat transfer ke empat rekening bank BCA atas nama Harvey sebesar Rp 6.711.215.000, sebesar Rp 2.746.646.999, sebesar Rp 32.117.657.062, dan sebesar Rp 5.563.625.000.

Kemudian, uang ini juga mengalir ke rekening BCA milik istrinya, Sandra Dewi sebesar Rp 3,15 miliar, serta rekening bank milik asisten Sandra Dewi sebesar Rp 80 juta yang juga dikuasai istri Harvey.

Sementara itu, ada juga penerimaan tunai diterima dari dua petinggi perusahaan semelter timah. Penyerahan uang dilakukan di rumah Harvey di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, serta penerimaan lain melalui staf PT RBT.

Harvey kemudian menyerahkan sebagian uang yang diterimanya kepada Suparta. Sisanya, digunakan sendiri untuk melakukan sejumlah pembelian aset.

Aset dan kendaraan

Pembelian aset itu mulai dari tanah kavling di Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7, Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi; pembelian satu bidang tanah dan bangunan di Green Garden, Blok N5 Kav Nomor 25, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2021.

Kemudian, pembelian satu bidang tanah di Senayan Residence, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan atas nama Harvey Moeis. Kemudian tanah ini dibangun dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey.

Sebagai besar sumber dana pembangunannya dari PT QSE dan PT RBT. “Serta membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia sebesar Rp 5.765.130.530,” beber jaksa.

Harvey juga membeli beberapa unit mobil yang kepemilikannya diatasnamakan orang lain atau perusahaan.

Antara lain, kendaraan atas nama PT Jasautama Semesta berupa toyota Vellfire 2.5G dengan Nopol B 510 OK diperoleh pada 2020; Lexus RX 300 Nopol B 5 IOK tahun perolehan 2021; Ferrari 458 Speciale Nopol B 2 MKL tahun perolehan 2021 dan satu unit mobil Porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020.

Lalu, kendaraan atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa berupa Mercedes Benz Nopol B 1 RPL tahun perolehan 2023; dan atas nama Gusti Ariq Ibrahim Siregar berupa Ferrari 360 Challege Stradale Nopol B 360 GAS tahun perolehan 2023.

Sedangkan kendaraan kepemilikan atas nama Harvey berupa mobil Mini Cooper Nopol B 883 SDW tahun perolehan 2022, serta mobil Rolls Royce warna hitam tanpa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.

Uang mengalir ke Sandra Dewi

Dalam surat dakwaan, Aktris Sandra Dewi diduga turut menerima aliran uang Rp 3,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. “Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis, sejumlah Rp.3.150.000.000,” kata Jaksa.

Dalam surat dakwaan, Harvey juga disebut mentransfer uang kepada adik kandungnya, Mira Moeis dan adik Sandra Dewi, Kartika Dewi, masing-masing sejumlah Rp 200 juta.

Harvey juga mentransfer ke rekening asisten istrinya yang kemudian dikuasai sang istri pada 2021. Ia juga mentransfer ke rekening milik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi.

 

Ada juga transferan uang ke rekening Sandra Dewi untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah The Pakubuwono House, Town House F, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama sang istri.

Lalu, ada juga bukti transfer untuk bangunan di atas tanah di Permata Regency, Jakarta Barat dengan rincian Blok J-3 atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Dari uang yang didapat dari suaminya, Sandra Dewi membeli sejumlah tas mewah berbagai merek, mulai Dior, Hermes, Chanel, Louis Vuitton, Gucci, Celine, Fendi, Balenciaga, Valentino. Totalnya sebanyak 88 buah yang mayoritas diidentifikasi asli.

 

Dewi Sandra juga membeli sebanyak 141 perhiasan emas berbagai bentuk, mulai dari kalung, anting, gelang, giwang, dan cincin.

Tidak sampai di situ, Harvey juga menyimpan uang dan logam mulia di safety deposit box (SDB) Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi yang berisi uang 400 ribu dolar AS, logam mulia UBS berat 3 gram, logam mulia Fine Gold berat 100 gram, logam mulia Bar berat 100 gram, dan logam mulia Bar berat 88 gram.

Atas perbuatan, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Harvey didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

Editor. (Red/Zm)

Example 120x600