CILEGON, JURNALKUHP.COM — Dialog terbuka antara tim Jurnal KUHP dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon pada Jumat, 31/10/2025, menjadi ruang penting mempertegas komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi rekrutmen tenaga kerja dan memperkuat kemitraan lintas elemen masyarakat.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Drs. H. Panca N. Widodo, M. Si, dan Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Hidayatullah, S.Pd.i., M.M., serta tim redaksi Jurnal KUHP: Zainal Mutakin (Pimpinan Redaksi), Fri Septa atau Ade (Kepala Biro Redaksi), dan Shinta Berlian (Broadcaster Radio/Channel/Podcast Jurnal KUHP).
Kadis Disnaker: Kolaborasi Adalah Kunci
Kadis Disnaker Kota Cilegon, Panca, menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap masukan, kritik, maupun kolaborasi dari berbagai elemen, termasuk media, mahasiswa, LSM, dan komunitas profesional.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi tripartit—antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat—adalah kunci. Apalagi media seperti Jurnal KUHP telah menjadi jembatan yang baik dalam menyampaikan aspirasi publik secara berimbang dan terkonfirmasi,” ujar Panca.
Ia juga menegaskan, Disnaker Cilegon tidak alergi terhadap kritik dan justru menganggapnya sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik yang sehat.
“Bagi saya, kritik adalah vitamin. Kami menyadari tak ada kesempurnaan mutlak. Tapi dengan dialog dan masukan, kami bisa terus memperbaiki pelayanan,” tambahnya.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja: Rekrutmen Harus Transparan dan Sesuai Regulasi
Dalam kesempatan itu, Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Hidayatullah, menjelaskan mekanisme rekrutmen tenaga kerja di Kota Cilegon yang kini wajib melalui sistem Career Hub, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Cilegon dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Kami pastikan setiap perusahaan yang membuka lowongan harus melalui platform resmi. Jika ditemukan rekrutmen di belakang layar, kami panggil dan lakukan pembinaan. Jika tidak diindahkan, maka akan ada sanksi administratif sesuai Permenaker 18/2022,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya peran media dan masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran.
“Kami senang bila Jurnal KUHP dan mahasiswa ikut mengawasi. Karena Disnaker tidak bisa menjangkau seluruh perusahaan yang jumlahnya lebih dari dua ribu. Tapi jika ditemukan pelanggaran, kami tindak tegas, tentu berdasarkan bukti,” tegas Hidayatullah.
Perpres dan Perda Jadi Landasan Penguatan Regulasi
Implementasi kebijakan ketenagakerjaan di Kota Cilegon mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003* tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penguatan Ekosistem Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja;
- Permenaker Nomor 18 Tahun 2022* tentang Penempatan Tenaga Kerja;
- Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2021* tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dengan dasar hukum tersebut, setiap perusahaan di Kota Cilegon diwajibkan:
1. Memprioritaskan tenaga kerja lokal sepanjang memenuhi kualifikasi;
2. Melaporkan lowongan pekerjaan melalui aplikasi resmi Disnaker;
3. Tidak melakukan rekrutmen tertutup atau di luar sistem Career Hub;
4. Melaporkan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) secara transparan dan sesuai mekanisme izin pusat.
“Kami tidak melakukan premanisme dalam memperjuangkan tenaga kerja lokal. Semua berdasarkan regulasi. Ada surat edaran dari Wali Kota agar perusahaan menyerap tenaga kerja lokal secara maksimal dan profesional,” jelas Panca.
Sinergi dengan Perguruan Tinggi dan Peningkatan SDM
Disnaker juga menegaskan keseriusan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui program Beasiswa Cilegon Juara dan kerja sama dengan balai pelatihan kerja yang telah di-MoU-kan langsung oleh Wali Kota Cilegon dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Satu-satunya di Banten, Kota Cilegon sudah memiliki MoU langsung dengan Balai Pelatihan Kemenaker. Anak-anak Cilegon bisa dilatih tanpa batas, dan kita awasi langsung hasilnya,” ungkap Hidayatullah.
Program ini selaras dengan mandat Pasal 4 UU 13/2003 yang mengatur bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja.

Jurnal KUHP: Media Sebagai Pilar Kemitraan Publik
Dalam dialog tersebut, Zainal Mutakin, Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP, menegaskan peran media sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan edukasi publik.
“Jurnal KUHP berkomitmen menjadi ruang intelektual publik. Kami ingin memastikan aspirasi masyarakat dan mahasiswa tersampaikan secara objektif, berimbang, dan berbasis data,” ujarnya.
Fri Septa (Ade) menambahkan bahwa media bukan hanya penyampai berita, tetapi juga mitra pembangunan yang kritis dan solutif.
“Kami tidak hanya melaporkan masalah, tapi ikut membangun kesadaran hukum dan sosial agar kebijakan publik benar-benar pro-rakyat,” kata Ade.
Sementara itu, Shinta Berlian, broadcaster Jurnal KUHP, menyampaikan apresiasi terhadap keterbukaan Disnaker.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat. Dan kami melihat Disnaker Cilegon cukup progresif dalam menerima kritik maupun kolaborasi,” ucap Shinta.

Penutup: Sinergi Total untuk Cilegon Transparan dan Produktif
Kadis Disnaker Panca menutup dialog dengan pesan kuat:
“Kami total berkolaborasi. Kritik bukan masalah, asalkan niatnya untuk membangun. Media, mahasiswa, dan pemerintah harus jadi satu energi untuk mempercepat pembangunan ketenagakerjaan di Cilegon.”
Dialog tersebut menjadi simbol sinergi baru antara pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan media. Semua pihak sepakat memperkuat transparansi, meningkatkan kompetensi SDM lokal, dan menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Regulasi Pendukung:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Perpres No. 57 Tahun 2023 tentang Penguatan Ekosistem Investasi dan Penyerapan Tenaga Kerja.
4. Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
5. Perda Kota Cilegon No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
6. Surat Edaran Wali Kota Cilegon Tahun 2024 tentang Optimalisasi Penyerapan Tenaga Kerja Lokal.
Reporter: Tim Redaksi Jurnal KUHP
Editor: Redaksi























