CILEGON, JURNALKUHP.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon (Disnaker) mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh perusahaan dan pelaku industri di Kota Cilegon agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruq Oktavian, saat ditemui awak media di Cilegon, Selasa (03/03/2026).

Ia menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan wajib dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja tanpa terkecuali.
“THR adalah hak normatif pekerja. Perusahaan, baik berbentuk PT, CV maupun bentuk usaha lainnya, wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faruq.
Menurutnya, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. “Selama ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, maka kewajiban pembayaran THR tetap berlaku. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Cilegon, Sri Widayati, ST., M.M., mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan menyampaikan surat edaran Wali Kota Cilegon yang merujuk pada regulasi nasional terkait THR kepada perusahaan yang berlokasi di Cilegon.
“Kami berharap seluruh industri di Kota Cilegon dapat mematuhi himbauan ini dan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya,” ujarnya.
Sri Widayati juga menjelaskan bahwa Disnaker Kota Cilegon akan membuka posco pengaduan baik datang langsung ke kantor maupun melalui layanan online. Apabila terdapat pelanggaran dimana pekerja belum menerima THR sebelum lebaran, maka dapat menyampaikan laporannya pada posco pengaduan tersebut dan layanannya akan kami share di medsos Disnaker Kota Cilegon.
Melalui himbauan ini, Disnaker Kota Cilegon berharap seluruh perusahaan dapat menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak pekerja serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah daerah juga ingin memastikan para pekerja dapat merayakan Idulfitri 2026 dengan tenang dan penuh kebahagiaan bersama keluarga.
Reporter: Shinta Berlian
Editor: Redaksi























