Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususLaporan WargaTambang Ilegal

Diduga Tak Berizin, Galian Tanah Merah di Desa Kaduagung Tengah Tetap Beroperasi

×

Diduga Tak Berizin, Galian Tanah Merah di Desa Kaduagung Tengah Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Aktivitas tambang galian tanah merah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kembali menuai sorotan publik. Lokasi tambang yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut tetap beroperasi, meskipun berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media telah beredar luas.

Ketua Tim Pergerakan dari Lingkar Advokasi Studi Mahasiswa Indonesia (LASMI), Firdaus Langkara, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Seharusnya informasi yang beredar ini menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk bertindak. Namun hingga kini, kami belum melihat tindakan tegas terhadap tambang yang diduga tidak berizin. Bahkan, mobil pengangkut tanah masih lalu-lalang dan kerap menimbulkan kecelakaan akibat ceceran tanah di jalan,” ujar Firdaus, Kamis (12/6/2025).

Firdaus menambahkan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan kepada aparat hukum dan pemerintah daerah agar segera menutup aktivitas tambang ilegal tersebut.

“LASMI akan melakukan aksi damai sebagai bentuk tekanan kepada pihak berwenang agar segera menghentikan operasi tambang ilegal yang telah meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Selain menimbulkan keresahan sosial, aktivitas galian tanah ilegal juga dinilai merugikan negara. Banyak pengusaha tambang yang disebut hanya mengantongi izin “cut and fill” atau sekadar berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu tanpa melalui proses perizinan resmi di dinas terkait.

Padahal, dalam ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Masyarakat sekitar lokasi galian pun mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Lebak yang dinilai lambat dalam menanggapi persoalan ini. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata demi menjaga lingkungan dan keselamatan warga.

“Kami terbuka kepada siapa pun yang ingin berinvestasi atau membuka usaha di Kabupaten Lebak. Namun, semua harus mengikuti aturan dan memiliki izin resmi. Aktivitas pertambangan harus melalui kajian menyeluruh karena dampaknya sangat luas, baik bagi lingkungan, keselamatan warga, hingga generasi mendatang,” tutup Firdaus.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan galian tanah di Desa Kaduagung Tengah.

Reporter: Hendri
Editor: Redaksi Biro Kab. Lebak

Example 120x600