Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Singgung Suku Tionghoa, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI ( SUBUR JAYA LAWFIRM) Laporkan Oknum Anggota DPRD Lebak ke Polres

×

Diduga Singgung Suku Tionghoa, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI ( SUBUR JAYA LAWFIRM) Laporkan Oknum Anggota DPRD Lebak ke Polres

Sebarkan artikel ini
Doc. dari salah satu anggota FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak — Fam Fuk Tjhong melaporkan salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak ke Polres Lebak atas dugaan tindakan bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Laporan tersebut dilayangkan menyusul dugaan pernyataan atau sikap oknum legislator yang dinilai menyeret dan membawa-bawa identitas suku Tionghoa.

Dalam pernyataannya yang terekam dalam sebuah video dan beredar di masyarakat, Fam Fuk Tjhong menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga persatuan dan toleransi.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Ia menilai, dugaan tindakan berbau SARA sangat berbahaya karena berpotensi memicu konflik sosial serta mencederai nilai-nilai kebhinekaan yang selama ini dijaga oleh masyarakat Kabupaten Lebak.

“Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut marwah dan kehormatan suatu suku. Ketika identitas suku Tionghoa dibawa-bawa, maka itu sudah masuk ranah SARA,” ujar Fam Fuk Tjhong dalam pernyataannya.

Atas dasar itu, ia secara resmi meminta Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, untuk segera mengambil langkah tegas dan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, meskipun pihak yang dilaporkan merupakan anggota DPRD.

Menurutnya, proses hukum yang cepat dan profesional sangat penting guna mencegah berkembangnya isu yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya bagi kelompok minoritas yang rentan menjadi sasaran diskriminasi.

Fam Fuk Tjhong juga menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan antarsuku di Kabupaten Lebak. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus pesan tegas bahwa tindakan bermuatan SARA tidak memiliki ruang di wilayah hukum Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Lebak terkait perkembangan laporan tersebut. Sementara itu, oknum anggota DPRD yang dilaporkan juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang dialamatkan kepadanya.

Fam Fuk Tjhong menutup pernyataannya dengan menegaskan harapannya agar kasus ini dapat ditangani secara serius demi menjaga persatuan dan keadilan.

“Kami meminta Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki untuk segera menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai persoalan SARA dibiarkan berlarut-larut, karena ini menyangkut persatuan, keadilan, dan masa depan hidup berdampingan di Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Saya minta rekan rekan Pimpinan Redaksi dan Wartawan yang tergabung di Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ) agar ikut mengawal perkara ini, ujar Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. KETUM ORGANISASI ADVOKAT FERADI WPI DAN KETUM ORGANISASI MEDIA KAWAN JARI

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis: Nabilla

Example 120x600