KISARAN, JURNALKUHP.COM –
Tim investigasi Media Jurnal KUHP yang dipimpin oleh Darlis Siregar menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Perkebunan Padang Polau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Pembangunan jalan rabat beton yang seharusnya menjadi prioritas kebutuhan masyarakat, justru dibangun di areal HGU milik PT Socfindo—bukan di pemukiman padat penduduk yang lebih membutuhkan.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Selasa, 29 April 2025, pembangunan jalan tersebut diduga menggunakan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN. Padahal, pembangunan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Permendes Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Selain itu, hal ini juga melanggar ketentuan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 29 Ayat 2 tentang kewenangan desa.
“Seharusnya jalan rabat beton itu dibangun di Dusun IV yang menghubungkan Dusun VII, karena itu adalah jalur utama masyarakat kampung menuju sekolah dan pusat aktivitas ekonomi. Tapi malah dibangun di wilayah HGU milik perusahaan,” ujar seorang warga Dusun VII yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menambahkan bahwa jalan Dusun IV tersebut merupakan satu-satunya akses anak-anak ke sekolah dan jalur penting pengangkutan hasil pertanian, terutama tandan buah segar (TBS) sawit yang mencapai sekitar 1.200 ton per bulan. “Kalau hujan turun, jalan itu sangat licin, becek, dan sulit dilalui. Padahal ini jalan utama kami,” cetus warga Desa Perkebunan Padang Polau.

Ironisnya, hingga saat ini tidak ditemukan papan informasi APBDes di desa tersebut. Hal ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketiadaan transparansi ini menjadi sorotan masyarakat, yang merasa hak mereka atas informasi dan pembangunan telah diabaikan.
Kepala Desa Perkebunan Padang Polau, Suryani, disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas arah kebijakan penggunaan Dana Desa. Masyarakat kini mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Suryani atas dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kami minta aparat penegak hukum turun tangan. Ini bukan soal iri, tapi soal keadilan dan hak masyarakat,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan tanggapan resmi atas temuan ini.
Reporter: Darlis Siregar
Editor: Biro Redaksi Kota Kisaran





















