LEBAK, JURNALKUHP. COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Binong diduga memungut biaya lebih dari Rp 150.000 Rupiah. Padahal dalam peraturan SKB Tiga Menteri tidak boleh memungut biaya lebih dari ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi warga yang melaporkan kepada Tim awak media Jurnal KUHP, pihak Desa Binong meminta biaya pembuatan segel Rp 250.000 rupiah padahal pembuatan segel tidak diatur dalam persyaratan program PTSL.
Persyaratan dokumen kelengkapan untuk PTSL yaitu identitas diri pemohon (KTP, KK) dan dokumen tanah seperti SPPT dan sejenisnya. Dan segel tidak termasuk dalam persyaratan program PTSL.
Pihak Desa Binong membuat aturan sendiri kepada penerima manfaat program PTSL dengan meminta Biaya pembuatan segel terlebih dahulu sebesar Rp 250.000 rupiah dan biaya pembuatan sertifikat Rp 150.000 rupiah.
Dengan demikian pihak desa Binong diduga Memungut Biaya lebih kurang Rp 400.000 rupiah kepada masyarakat penerima manfaat program PTSL.
Dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) biaya PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. biaya ini mencakup pengukuran tanah, pengajuan sertifikat, dan dokumen administrasi, dengan total biaya maksimal Rp150.000.
Jika pihak Desa Binong memungut lebih dari ketentuan yang berlaku maka hal itu sebuah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan karena sangat merugikan masyarakat. Dan hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagai mana diatur dalam undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda Rp 250 juta rupiah.
Editor: Ahmad Jajuli (Redaksi Kab Lebak)























