Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Pungutan PTSL Desa Binong Kecamatan Maja, Lebak Banten Lebih Dari Ketentuan SKB Tiga Menteri

×

Diduga Pungutan PTSL Desa Binong Kecamatan Maja, Lebak Banten Lebih Dari Ketentuan SKB Tiga Menteri

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP. COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Binong diduga memungut biaya lebih dari Rp 150.000 Rupiah. Padahal dalam peraturan SKB Tiga Menteri tidak boleh memungut biaya lebih dari ketentuan yang berlaku.

Menurut informasi warga yang melaporkan kepada Tim awak media Jurnal KUHP, pihak Desa Binong meminta biaya pembuatan segel Rp 250.000 rupiah padahal pembuatan segel tidak diatur dalam persyaratan program PTSL.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Persyaratan dokumen kelengkapan untuk PTSL yaitu identitas diri pemohon (KTP, KK) dan dokumen tanah seperti SPPT dan sejenisnya. Dan segel tidak termasuk dalam persyaratan program PTSL.

Pihak Desa Binong membuat aturan sendiri kepada penerima manfaat program PTSL dengan meminta Biaya pembuatan segel terlebih dahulu sebesar Rp 250.000 rupiah dan biaya pembuatan sertifikat Rp 150.000 rupiah.

Dengan demikian pihak desa Binong diduga Memungut Biaya lebih kurang Rp 400.000 rupiah kepada masyarakat penerima manfaat program PTSL.

Dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) biaya PTSL yang tidak ditanggung oleh APBN akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat. biaya ini mencakup pengukuran tanah, pengajuan sertifikat, dan dokumen administrasi, dengan total biaya maksimal Rp150.000.

Jika pihak Desa Binong memungut lebih dari ketentuan yang berlaku maka hal itu sebuah tindakan ilegal yang tidak dibenarkan karena sangat merugikan masyarakat. Dan hal tersebut merupakan sebuah tindak pidana sebagai mana diatur dalam undang undang No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pada pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana 5 tahun dan atau denda Rp 250 juta rupiah.

Editor: Ahmad Jajuli (Redaksi Kab Lebak)

Example 120x600