Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Dinas Kesehatan

Diduga Mark Up dan Permainan Suplayer, Distribusi Menu MBG di Gunungkencana Harus Dievaluasi Total

×

Diduga Mark Up dan Permainan Suplayer, Distribusi Menu MBG di Gunungkencana Harus Dievaluasi Total

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Dugaan ketidaksesuaian menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, semakin menguat. Selain dinilai kurang memadai dari sisi porsi dan kualitas, muncul dugaan adanya permainan suplayer dalam distribusi bahan pangan ke dapur SPPG.

Hal ini diungkapkan Pirman selaku Koordinator SPPG Kecamatan Gunungkencana, Rabu (25/2/2026). Ia menyebut, dari tujuh SPPG yang ada di wilayah tersebut, baru lima dapur yang telah beroperasi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Untuk Kecamatan Gunungkencana sementara yang beroperasi lima dapur dari tujuh SPPG. Dan kemungkinan persoalannya sama terkait menu yang dibagikan kepada penerima manfaat, karena kami tidak bisa berbuat banyak,” ujar Pirman.

Ia menjelaskan bahwa skema anggaran yang diterapkan yakni Rp8.000 untuk ompreng kecil dan Rp10.000 untuk porsi besar. Namun dalam praktiknya, ditemukan porsi yang dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran tersebut.

“Menu ompreng kecil Rp8.000 dan porsi besar Rp10.000. Kalau ada porsi yang tidak sesuai, itu karena ada suplayer yang bermain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Ruswa Ilahi, Koordinator Badak Banten Dapil 6. Ia menduga kuat adanya praktik mark up anggaran oleh oknum suplayer yang berpotensi merugikan peserta didik sebagai penerima manfaat.

“Jika benar ada mark up atau pengurangan spesifikasi dari standar harga dan gizi yang ditetapkan, ini bukan lagi soal teknis, tetapi sudah masuk dugaan penyimpangan anggaran. Kami mendesak evaluasi total,” tegas Ruswa.

Berpotensi Langgar Aturan

Pelaksanaan program MBG berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas mutu gizi dan tata kelola distribusi.

Secara hukum, pengelolaan anggaran negara wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Selain itu, pengadaan bahan pangan oleh suplayer wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang secara tegas melarang praktik mark up, manipulasi spesifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Dari sisi teknis gizi, penyusunan menu harus mengacu pada standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) sesuai jenjang usia siswa. Jika nilai anggaran Rp8.000 hingga Rp10.000 tidak tercermin dalam komposisi protein, karbohidrat, vitamin, dan mineral yang layak, maka patut dipertanyakan efektivitas dan integritas pelaksanaannya.

Desak Audit Terbuka dan Pengawasan Independen

Ruswa meminta BGN pusat segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap pola distribusi dan kontrak suplayer di Gunungkencana. Ia juga mendorong audit kinerja dan audit keuangan secara terbuka kepada publik.

“Program ini menyangkut hak gizi anak-anak sekolah. Tidak boleh ada ruang kompromi bagi oknum yang mencari keuntungan dari anggaran makan bergizi. Jika terbukti ada mark up, harus ada sanksi tegas,” tandasnya.

Ia menambahkan, pengawasan tidak cukup hanya internal, tetapi perlu melibatkan organisasi masyarakat sipil, satuan pendidikan, serta komunitas penerima manfaat agar kontrol sosial berjalan efektif.

Tanpa koreksi struktural dan transparansi menyeluruh, dugaan penyimpangan distribusi menu MBG dikhawatirkan akan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap program strategis pemerintah tersebut.

 

Editor : Redaksi Biro Kab. Lebak

Example 120x600