Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Diduga Dana PIP Siswa di Potong Pihak SDN Sindangsari 2

×

Diduga Dana PIP Siswa di Potong Pihak SDN Sindangsari 2

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP. COM – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah bagi siswa kalangan kurang mampu. Program bantuan pemerintah ini sudah mulai cair di beberapa sekolah mulai tingkat dasar (SD) sampai tingkat SLTA.

Bantuan pemerintah PIP diperuntukkan untuk membantu kebutuhan siswa selama menjalankan kegiatan di sekolah seperti untuk membeli buku, tas, baju seragam sekolah, sepatu dan kebutuhan peralatan sekolah lainnya.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Namun selalu saja ditemukan adanya potongan yang dilakukan oleh oknum tertentu di sekolah dengan alasan yang tidak begitu jelas. Seperti potongan pembelian materai, biaya pengurusan, ongkos atau transportasi dan lain sebagainya.

Secara aturan uang PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Hal itu yang terjadi di SDN Sindang Sari Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak Banten diduga oknum Pegawai sekolah memotong uang PIP untuk siswa sejumlah 100 ribu rupiah.

Informasi didapatkan langsung dari wali murid penerima manfaat bantuan PIP di sekolah tersebut yang melaporkan kepada Tim Awak Media Jurnal KUHP pada Kamis,16/01/2025.

” Anak saya hanya menerima 300 ribu rupiah dari 400 ribu yang seharusnya diterima. Ucap Orang tua murid yang namanya minta di rahasiakan.

Diduga Pihak sekolah memotong 100 ribu rupiah kepada beberapa siswa yang mendapatkan program bantuan pemerintah PIP.

Tim awak media Jurnal KUHP mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN Sindang Sari Jum’at, 17/01/2025.

” Persoalan PIP ditangani oleh Komite sekolah dan Tim sukses caleg dari partai Gerindra dan pihak sekolah tidak mengetahuinya.” Ucap Badru Kepala Sekolah SDN Sindang Sari.

Dari keterangan Kepala Sekolah tersebut disimpulkan bahwa dana PIP sudah bukan urusan sekolah lagi namun sudah ditangani oleh Komite sekolah dan Tim sukses caleg tertentu sampai pada tahap pencarian.

“Coba Nanti sama komite sekolah saja karena pihak sekolah sudah tidak mengetahui lagi, itu urusan komite.” Tutur Kepala sekolah.

Jika benar yang disampaikan oleh kepala sekolah maka peran sekolah patut dipertanyakan, sebagaimana diketahui bahwa Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab penuh dan menyeluruh terhadap kegiatan disekolah. Seharusnya berperan dan tidak boleh diintervensi serta diambil alih kewenangannya oleh Komite apalagi tim sukses caleg yang hanya membantu pengurusan program bantuan PIP.

Dalam ketentuannya Komite Sekolah tidak boleh menangani dan ikut dalam pengaturan  bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) karena tugas Komite adalah hanya mengawasi penyaluran dana PIP agar tidak terjadi penyimpangan dan tepat sasaran.

Ditempat yang sama saat dikonfirmasi, Badru sebagai pihak Komite Sekolah membantah dan tidak mengetahui soal anggaran PIP yang dipotong.

” Yang mencairkan wali murid atau siswa kami dari komite tidak tahu apa apa karena ATM dan buku Rekening dipegang oleh Siswa.” Ucapnya.

Dari pernyataan beberapa pihak yang di minta keterangan Oleh tim awak media terdapat pernyataan yang berbeda antara penerima KPM program PIP dengan Pihak sekolah dan komite sekolah. Kasus ini harus mendapatkan perhatian dari pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan pihak inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar permasalahan ini bisa terungkap.

Dugaan adanya pungutan uang bantuan PIP dipotong 100 ribu rupiah berdasarkan pengakuan dari orang tua siswa yang hanya menerima dalam bentuk uang sejumlah 300 ribu rupiah yang seharusnya menerima sejumlah 400 ribu rupiah.

Pungutan liar ( pungli) tidak di benarkan dengan alasan apapun karena melanggar aturan hukum sebagai mana dalam Undang – undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 66 ayat 1). Undang undang No 12 Tahun 2012 pasal 76 ayat 7. Undang undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 171 ayat 1.

Reporter: Anang Sulistyo

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600