LEBAK, JURNALKUHP.COM – Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, memimpin langsung penyegelan sistem parkir elektronik (e-parking) yang dikelola oleh pihak ketiga di Pasar Sampay, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (26/5/2025).
Kedatangan orang nomor satu di Lebak tersebut disambut hangat oleh para pedagang pasar. Turut mendampingi dalam kegiatan itu sejumlah pejabat daerah, di antaranya Kepala Bapenda, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala DPMPTSP, Kepala Satpol PP, Camat Warunggunung, serta unsur Muspika lainnya.
Dalam keterangannya, Bupati Hasbi menjelaskan bahwa penerapan e-parking yang mulai berlaku sejak Februari 2025 dinilai memberikan dampak negatif terhadap aktivitas perekonomian di Pasar Sampay.
“Penerapan e-parking ini membuat pendapatan para pedagang menurun karena pembeli enggan masuk ke pasar akibat adanya tarif parkir sebesar Rp2.000. Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari sebelumnya Rp400 ribu per bulan menjadi Rp85 juta per bulan, kebijakan ini tidak boleh membebani masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Hasbi.
Ia juga menegaskan bahwa infrastruktur dan kondisi Pasar Sampay belum mendukung diberlakukannya sistem tersebut.
“Pasar Sampay ini belum berkembang, jalannya masih rusak, penerangannya belum memadai. Ekosistem pasar belum hidup. Karena itu, saya membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Disperindag dan PT Multi Indonesia Parking (MIP) agar pedagang bisa beraktivitas dengan optimal tanpa beban tambahan,” jelasnya.
Namun demikian, Hasbi membuka kemungkinan diberlakukannya kembali e-parking di masa mendatang jika kondisi pasar telah memadai.
“Jika nanti ekosistem pasar sudah hidup, jalan sudah baik, dan penerangan memadai, maka e-parking bisa kami berlakukan kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Lebak, Orok Rukmana, menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan keputusan tersebut kepada pengelola.
“Atas arahan pimpinan, e-parking di Pasar Sampay untuk sementara dihentikan operasionalnya. Kami akan segera menyampaikan hal ini kepada pihak pengelola,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kabupaten Lebak, Dartim, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung dari Bupati dan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat.
“E-parking resmi kami segel. Tidak boleh ada yang merusaknya karena ada konsekuensi hukum berdasarkan Perda yang berlaku. Penegakan ini dilakukan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah,” tegas Dartim.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sampay, Azis Kusmawan, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah atas respons terhadap keluhan pedagang.
“Saya mewakili seluruh pedagang Pasar Sampay mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lebak, Ketua DPRD, dan Komisi II DPRD yang telah mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi kami,” pungkasnya.
Reporter: Hendri H | Redaksi Biro Lebak – JURNAL KUHP.com























