Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kritik Publik

DI DUGA KUAT BELUM BERIZIN, GAMMA DESAK PEMDA LEBAK HENTIKAN OPERASIONAL PT. BETON CIPTA LABUAN DI MALINGPING

×

DI DUGA KUAT BELUM BERIZIN, GAMMA DESAK PEMDA LEBAK HENTIKAN OPERASIONAL PT. BETON CIPTA LABUAN DI MALINGPING

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Lebak,JURNALKUHP.COM – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah tegas menindak dan menutup aktivitas operasional perusahaan industri mortar atau beton siap pakai (Batching Plant) milik PT. Beton Cipta Labuan (BCL) yang berlokasi di Jalan Baru, Desa Rahong, Kecamatan Malingping. Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak pada Kamis (30/07/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni DPMPTSP Kabupaten Lebak, Bagian Hukum Seta Lebak, Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam forum tersebut, Ketua Umum GAMMA, Ahmad Hudori, menegaskan bahwa organisasinya tidak memiliki sikap antipati terhadap investasi. Sebaliknya, GAMMA mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lebak sepanjang dilaksanakan secara sehat, taat hukum, serta memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak anti terhadap investasi. Justru kami mendukung investasi di Lebak. Sepanjang pelaku usaha mematuhi aturan, tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengabaikan persyaratan dasar perizinan maupun menabrak ketentuan tata ruang,” tegas Ahmad Hudori.

Masih Hudori, menjelaskan jika GAMMA memiliki dokumen resmi yang memperkuat dugaan pelanggaran operasional PT. BCL, dokumen tersebut di peroleh secara resmi dari sejumlah satuan kerja serta perangkat daerah yang berwenang. Oleh karena itu, GAMMA mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak agar segera melakukan penindakan berupa penutupan operasional PT. BCL sesuai dengan kewenangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita memiliki dokumen yang mengindikasikan dugaan kuat pelanggaran PT. BCL dan kita juga sudah buka dokumen tersebut di forum audiensi, dan itu resmi serta bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Untuk itu Pemda wajib menindaklanjuti.” Jelas Hudori

Menjawab hal tersebut Pemda melalui OPD yang hadir akan segera menindaklanjuti hasil audiensi dengan segera menggelar rapat lanjutan untuk menentukan tindakan terhadap operasional PT. BETON CIPTA LABUAN sesuai dengan ketentuan yang mengatur

GAMMA menyatakan akan terus mengawal tindakan Pemda Lebak untuk segera melakukan penindakan penutupan operasional PT. BCL. Bahkan pihaknya tidak akan ragu menggelar aksi demonstrasi. Mengingat langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menegakkan peraturan

 

(Red

Example 120x600