JAKARTA, JURNALKUHP.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada berbagai pihak agar tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan media, wartawan, organisasi wartawan, atau perusahaan pers. (08/03/2025).
Dalam surat resmi bernomor 183/DP/K/III/2025, Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan tersebut berpotensi menjadi praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menolak jika ada individu atau kelompok yang mengaku sebagai wartawan atau organisasi pers meminta sumbangan, bingkisan, atau THR.


Dewan Pers menyampaikan bahwa sikap ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap profesi wartawan serta menegakkan integritas jurnalistik yang menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme. Imbauan ini juga merupakan langkah untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di dunia pers.
Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban dari perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja. Jika ada wartawan atau organisasi wartawan yang meminta THR dari pihak lain, maka pihak yang dimintai sumbangan wajib menolaknya.
Jika ada upaya pemaksaan atau pemerasan terkait permintaan THR ini, masyarakat dan instansi diimbau untuk mencatat identitas atau nomor telepon pelaku dan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan 0811-8888-0528.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa hanya organisasi wartawan dan perusahaan pers yang terverifikasi yang menjadi konstituen resmi Dewan Pers. Berikut daftar organisasi yang telah terverifikasi:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
- Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI)
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI)
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI)
- Serikat Perusahaan Pers (SPS)
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menegaskan bahwa hanya organisasi ini yang berhak melakukan aktivitas jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui imbauan ini, Dewan Pers berharap dapat menjaga independensi dan kebebasan pers di Indonesia dari pengaruh negatif oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan. Integritas media harus tetap dijaga agar kualitas pemberitaan semakin meningkat dan kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga.
Dewan Pers juga mengajak seluruh insan pers untuk terus bekerja secara profesional, mengedepankan etika jurnalistik, dan menjauhi praktik yang dapat merusak citra profesi wartawan.
(Redaksi Jurnal KUHP).























