SUMATRA UTARA, JURNALKUHP.COM — Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dua pejabat penting di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Utara di Kabupaten Batubara diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), setelah diduga memeras para kepala sekolah dengan memanfaatkan posisinya.
Kedua pejabat tersebut adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara. Keduanya ditengarai melakukan pengutipan dana secara ilegal dari kepala sekolah di wilayahnya, dengan dalih kontribusi, namun bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menegaskan bahwa OTT dilakukan setelah tim kejaksaan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengumpulan dana secara sistematis dari kepala sekolah SMA/SMK. Tim Kejati Sumut kemudian melakukan pemantauan di lapangan dan langsung mengamankan SLS dan MK.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa dana yang dipotong berasal dari BOS dan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp 319 juta,” ungkap Adre.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan.
Dana BOS adalah instrumen vital negara dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah, bukan dana yang bisa dikorup atau dimanipulasi. Dana ini disalurkan ke sekolah-sekolah untuk mendanai operasional harian (BOS Reguler) dan mendukung sekolah berprestasi (BOS Kinerja), sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Namun praktik kotor seperti ini jelas merusak tujuan utama program BOS, bahkan menciptakan iklim ketakutan dan tekanan di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi ruang pengembangan intelektual generasi bangsa.
Sekolah penerima Dana BOS wajib memenuhi berbagai syarat administratif dan transparansi. Namun, apa gunanya regulasi ketat jika pejabat di dalamnya justru menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri?
OTT ini menjadi tamparan keras dan bukti nyata betapa korupsi telah mengakar bahkan di sektor pendidikan. Kejati Sumut diminta tak berhenti pada dua tersangka ini, melainkan membongkar jaringan yang mungkin lebih luas di balik praktik pemalakan berkedok kontribusi ini. Sudah saatnya korupsi pendidikan dibasmi hingga ke akarnya.
(Redaksi Jurnal KUHP).























