CILEGON, JURNALKUHP.COM — Camat Citangkil, H. Ikhlasin Nufus, melakukan monitoring langsung terhadap sejumlah warung makan di wilayah Kecamatan Citangkil pada Kamis, 26 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan operasional selama bulan suci Ramadhan.
Monitoring berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 13.30 WIB hingga 14.45 WIB. Camat bersama tim memetakan area sepanjang jalan utama yang melintasi Kelurahan Kebonsari, Warnasari, hingga Samang Raya.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah rumah makan yang memilih tutup total selama Ramadhan. Namun, terdapat pula beberapa warung yang tetap beroperasi pada siang hari. Dari hasil pemantauan, didapati warung yang membuka layanan makan di tempat dan bukan sekadar layanan bungkus (take away).

“Kita lakukan edukasi dan sosialisasi sesuai edaran Wali Kota. Warung makan diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB. Kalau pun ada yang buka sejak siang hari, kita imbau agar hanya melayani take away,” ujar H. Ikhlasin Nufus kepada Jurnal KUHP.
Ia menegaskan, pada tahap awal ini pihak kecamatan masih mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha yang kedapatan melanggar imbauan.

“Kita belum memberikan sanksi. Namun apabila masih membandel, kami akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kasatpol PP Kota Cilegon untuk tidak segan menutup warung tersebut,” tegasnya.
Monitoring tersebut turut didampingi oleh Kasi Trantib Kecamatan Citangkil beserta staf kecamatan. Langkah ini, menurut Camat, merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam menjaga ketertiban umum serta menghormati suasana ibadah masyarakat selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kecamatan Citangkil berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga toleransi, ketertiban, dan kondusivitas wilayah. (Red).






















