Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLaporan KhususPemerintah

BPN Kota Cilegon Dituding Lalai, Ahli Waris Lakukan Penyegelan Paksa Lahan

×

BPN Kota Cilegon Dituding Lalai, Ahli Waris Lakukan Penyegelan Paksa Lahan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – 26 Februari 2025 – Kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon kembali disorot. Kali ini, akibat lambannya respons terhadap penyelesaian sengketa tanah, ahli waris Sapeni bin Sangid terpaksa melakukan penyegelan paksa lahan yang terletak di Blok Cangkring C No. 262, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap BPN yang dinilai lalai dan tidak kooperatif dalam menangani sengketa tanah tersebut. Sebelumnya, pihak ahli waris bersama organisasi *Laskar Pendekar Banten Sejati Indonesia* (LAPBAS) telah melayangkan surat pemberitahuan pada 23 Februari 2025, memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada BPN untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus ini. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan atau tindakan nyata dari pihak terkait.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Kami sudah bersabar dan mengikuti prosedur yang ada. Kami sudah melayangkan surat, bahkan ada tembusan ke kelurahan dan kecamatan, tapi BPN tetap bungkam. Ini bukti ketidakpedulian mereka terhadap hak masyarakat kecil,” ujar H. Tb. Endang S., Ketua Umum LAPBAS Indonesia, dengan nada kecewa.

Masyarakat sekitar yang turut menyaksikan aksi penyegelan juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja BPN Kota Cilegon.

“Kami melihat langsung bagaimana ahli waris bolak-balik ke BPN, tapi tidak ada kejelasan. Ini jelas merugikan pihak yang berhak. Seharusnya BPN sebagai lembaga negara bisa lebih profesional dan bertanggung jawab,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Tindakan penyegelan ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak. Ahli waris Sapeni bin Sangid menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penguasaan fisik atas tanah yang mereka klaim sah berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

“Kalau BPN tidak bisa menyelesaikan, lalu kepada siapa lagi kami harus mengadu? Kami hanya ingin keadilan dan hak kami dikembalikan,” tegas perwakilan ahli waris.

Sementara itu, pihak kepolisian yang menerima laporan terkait insiden ini dikabarkan tengah memantau situasi untuk mencegah potensi konflik lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, BPN Kota Cilegon belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan kelalaian mereka.

Kasus ini semakin memperburuk citra BPN Kota Cilegon yang kerap disorot akibat lambannya pelayanan dan penanganan sengketa tanah. Masyarakat pun berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

(Redaksi Jurnal KUHP).

Example 120x600