Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Artikel UmumBeritaLaporan KhususMediaNasionalPemerintahPERSSosialTemuan Kasus

Bertahun-tahun Tanpa Sertifikat, Warga Blok G–H GPM Geruduk BPKPAD Cilegon: Kinerja Bidang Aset Disorot Tajam

×

Bertahun-tahun Tanpa Sertifikat, Warga Blok G–H GPM Geruduk BPKPAD Cilegon: Kinerja Bidang Aset Disorot Tajam

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Cilegon,Jurnalkuhp.com — Puluhan warga Perumahan GPM Blok G dan H, Kota Cilegon, mendatangi kantor BPKPAD Kota Cilegon untuk melakukan audiensi dengan Kepala Bidang Aset, Nur Afizah, Selasa (03/02/2026). Audiensi ini dipicu oleh janji bertahun-tahun yang tak kunjung terealisasi, terkait peralihan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah mereka tempati.

Dalam suasana audiensi yang tegang dan penuh kekecewaan, warga tampak duduk berhadap-hadapan di ruang rapat sempit. Beberapa warga terlihat membawa berkas lama, sementara lainnya hanya bisa mendengarkan dengan raut wajah lelah dan kecewa. Diskusi berlangsung alot, namun dinilai tidak menghasilkan kepastian waktu penyelesaian.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Warga dengan tegas menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja BPKPAD, yang dinilai sangat lamban dan tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan sertifikat yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

“Kami ini warga sah, tinggal puluhan tahun, bayar pajak, tapi sampai hari ini tidak punya sertifikat. Negara seolah tutup mata,” keluh opan salah satu warga dalam audiensi.

Sorotan tajam juga disampaikan Kimung, salah satu aktivis yang hadir dalam audiensi tersebut. Ia menilai kinerja Bidang Aset BPKPAD sangat lemah, padahal jika sertifikat diterbitkan, justru berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini ironi. Sertifikat itu bukan hanya kepastian hukum bagi warga, tapi juga sumber PAD. Kalau aset jelas, PBB jelas, retribusi jelas. Tapi justru dibiarkan mangkrak bertahun-tahun,” tegas Kimung.

Menurutnya, kelambanan ini mencerminkan buruknya manajemen aset daerah dan lemahnya kemauan birokrasi untuk menyelesaikan persoalan rakyat.

Dalam audiensi tersebut, Nur Afizah menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sejak tahun 2024, dan saat mulai menangani persoalan ini, proses sudah terhambat karena tidak adanya salinan Sertifikat Induk di kantor, serta laporan kehilangan dari kepolisian yang belum lengkap.

Lebih lanjut, Nur juga menyebut bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak proses pengurusan yang diajukan pada akhir tahun 2025, sehingga persoalan tersebut kembali menemui jalan buntu.

Namun pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan warga, yang menilai alasan-alasan tersebut hanyalah bentuk lempar tanggung jawab antar instansi, sementara warga terus menjadi korban ketidakpastian hukum.

Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin lagi mendengar alasan, melainkan kepastian dan langkah nyata. Mereka mendesak agar Kabid Aset BPKPAD segera turun tangan secara serius, berkoordinasi aktif dengan BPN, dan menyelesaikan persoalan yang telah menggantung selama bertahun-tahun.

“Kami tidak minta yang aneh-aneh. Kami hanya minta hak kami sebagai warga negara: sertifikat. Jangan jadikan kami korban kelalaian birokrasi,” tegas perwakilan warga.

Warga juga memperingatkan, jika persoalan ini kembali dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke DPRD, Ombudsman, hingga jalur hukum.

Hingga audiensi berakhir, belum ada komitmen waktu yang jelas dari pihak BPKPAD terkait penyelesaian sertifikat warga Blok G dan H Perumahan GPM Cilegon. Audiensi pun ditutup dengan rasa kecewa dan tanda tanya besar atas keberpihakan pemerintah daerah terhadap hak dasar warganya sendiri.

Editor Biro jurnal kuhp cilegon

Example 120x600