Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Hasil Kasasi memuaskan Hukuman M.Umar Bin Abu Tholib berkurang Hampir 5 tahun / separuh. Adv. Donny Andretti dipercaya kembali ajukan Peninjauan Kembali / PK

×

Hasil Kasasi memuaskan Hukuman M.Umar Bin Abu Tholib berkurang Hampir 5 tahun / separuh. Adv. Donny Andretti dipercaya kembali ajukan Peninjauan Kembali / PK

Sebarkan artikel ini
DOC. FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, Rabu 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, menerima kedatangan Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI untuk mengajukan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara.

Ketua tim, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., ( Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ). Menyampaikan bahwa langkah PK ini ditempuh atas kepercayaan klien dan keluarga klien. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya masih berpotensi tidak proporsional sehingga perlu diuji kembali melalui mekanisme PK.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic
DOC. FERADI WPI

Dalam keterangannya kepada awak media, Donny juga menuturkan sisi personal yang menjadi penguat perjalanan timnya menuju Lampung. Ia menyebut memperoleh penguatan rohani dari ayat Kitab Suci Lukas 2:30 yang ia maknai sebagai “keselamatan” bagi perjalanan dan ikhtiar hukum yang sedang ditempuh, serta meminta doa dari jejaring anggota FERADI WPI.

Pengajuan PK ini turut didampingi jajaran tim, antara lain Waketum M. Arifin, Ketua PBH Area Didik Murdiono, Bendahara Umum DPP David Yuwono, Ass. Adv. Sony Liston, Kadiv DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, wartawan senior Wilma Sribayu, Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, serta Ass. Adv. Ahmad Ronald Grend Feris.

DOC. FERADI WPI

Perkara yang diajukan PK atas nama M. Umar Bin Abu Tholib tercatat di PN Sukadana dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn. Pada putusan tingkat pertama, terdakwa divonis total 10 tahun penjara, terdiri dari pidana pokok 9 tahun 6 bulan serta tambahan subsidair 6 bulan atau denda Rp2 miliar.

Upaya banding diajukan dan terdaftar di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK. Namun, putusan banding menyatakan menguatkan putusan PN Sukadana, sehingga vonis sebelumnya tetap berlaku.

Harapan kemudian muncul saat kasasi diajukan dengan pendampingan tim kuasa hukum. Berdasarkan penelusuran melalui SIPP PN Sukadana, putusan kasasi bernomor 10989 K/PID.SUS/2025 menyatakan hukuman menjadi total 5 tahun 3 bulan, dengan pidana pokok 5 tahun serta subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar, sehingga terdapat pengurangan masa pidana yang signifikan. Atas dasar itulah, klien kembali menunjuk Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI untuk melanjutkan langkah hukum PK, dengan harapan putusan PK kelak kembali memberi perbaikan bagi klien dan keluarganya.

 

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis Wilma Sribayu

Example 120x600