LEBAK, JURNALKUHP.COM — Pemanfaatan bahu jalan sebagai tempat parkir kembali menjadi sorotan di Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi ruang gerak kendaraan, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.(21/Agustus 2026)
Bahu jalan merupakan bagian dari badan jalan yang keberadaannya menjadi bagian dari ruang manfaat jalan. Ketentuan mengenai badan jalan, termasuk bahu jalan, antara lain diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. Dalam Pasal 5, badan jalan terdiri antara lain atas jalur lalu lintas, bahu jalan, median, dan pemisah lajur.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan mengatur penyelenggaraan jalan dengan memperhatikan fungsi serta persyaratan teknis jalan. Peraturan tersebut sampai saat ini tercatat masih berlaku.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menempatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Salah satu lokasi yang mendapat sorotan berada di kawasan Jl. Ir. Juanda, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tepatnya di sekitar Rumah Makan Waroeng Sambel.
Aktivitas parkir di bahu jalan tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
«“Ngeganggu sih, soalnya bikin macet terus pandangan juga jadi kehalang,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Ketua Konami, Hendrik, menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan bahu jalan yang diduga dimanfaatkan sebagai area parkir kegiatan usaha.
Menurut Hendrik, pelaku usaha semestinya menyediakan fasilitas parkir yang memadai dan tidak menjadikan ruang jalan sebagai tempat parkir apabila penggunaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
«“Seharusnya pihak perusahaan bisa patuh terhadap hukum yang berlaku. Kalau kegiatan usahanya membutuhkan area parkir, jangan sampai bahu jalan justru dijadikan tempat parkir. Pemerintah daerah harus memastikan aturan benar-benar diterapkan,” tegas Hendrik.»
Hendrik juga meminta pemerintah daerah memeriksa kesesuaian kegiatan usaha tersebut dengan ketentuan tata ruang Kabupaten Lebak, termasuk aturan mengenai penyediaan areal parkir untuk kegiatan perdagangan dan jasa sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 23 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Lebak, sepanjang ketentuan yang dimaksud memang berlaku terhadap lokasi dan jenis kegiatan usaha tersebut.
Ia juga menyoroti kondisi geografis lokasi yang menurutnya berada di area tikungan dan berpotensi mengurangi jarak pandang pengguna jalan.
«“Kalau lokasi parkir berada di area tikungan atau titik yang jarak pandangnya terbatas, ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai kendaraan yang parkir justru meningkatkan risiko kecelakaan,” katanya.»
Dalam aspek keselamatan, Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Laik Fungsi Jalan juga menegaskan bahwa persyaratan teknis jalan ditujukan untuk memberikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran bagi pengguna jalan.
Hendrik meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, DPMPTSP Kabupaten Lebak, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait melakukan pengecekan lapangan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan status lahan parkir, kesesuaian tata ruang, perizinan kegiatan usaha, serta dampaknya terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
«“Pemda harus turun tangan. Jangan menunggu sampai terjadi kecelakaan baru ada tindakan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, harus diberikan teguran dan penindakan sesuai ketentuan. Setiap pelaku usaha di Lebak wajib menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan aturan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.»
Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Waroeng Sambel, Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, DPMPTSP Kabupaten Lebak, Satpol PP Kabupaten Lebak, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan dan memastikan fakta di lapangan.
Dugaan pelanggaran dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Media memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.
Red







































