Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaBPK RI

Anggota I BPK Tekankan Penguatan Pengendalian Internal dalam Pemeriksaan LK K/L Tahun 2024

×

Anggota I BPK Tekankan Penguatan Pengendalian Internal dalam Pemeriksaan LK K/L Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


 

MEDAN, JURNALKUHP.COM – Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Nyoman Adhi Suryadnyana, menyerukan pentingnya penguatan pengawasan, pengendalian internal, dan penilaian risiko bagi seluruh pimpinan satuan kerja kementerian/lembaga (K/L) di wilayah Sumatera Utara. Pesan tersebut disampaikan saat memimpin supervisi atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga Tahun 2024 yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/4/2025).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam arahannya, Nyoman menegaskan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah merupakan mandat tahunan BPK. Pemeriksaan ini bertujuan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan yang menjadi dasar pemberian opini BPK. Penilaian tersebut mengacu pada empat kriteria utama, salah satunya efektivitas pengendalian intern.

“Dalam dua tahun terakhir, pengendalian internal di instansi pemerintah mengalami penurunan dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Padahal, pengendalian internal merupakan bagian integral dari pengukuran dan pengelolaan risiko,” ujar Nyoman.

Ia menambahkan, pengendalian internal bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat Jenderal, tetapi juga harus dilaksanakan secara aktif oleh pimpinan satuan kerja dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.

“Pengawasan harus dilakukan sejak satuan kerja menerima DIPA. Tanpa itu, pengawasan tidak akan berjalan optimal. Karena itulah, pengendalian internal berhubungan langsung dengan tata kelola manajemen organisasi,” lanjutnya.

BPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam tata kelola keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya. Di antaranya adalah rendahnya konsistensi komitmen pimpinan terhadap penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan lemahnya implementasi manajemen risiko.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, BPK menghimbau seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menjalankan proses penilaian risiko secara menyeluruh. Risiko, menurut Nyoman, hadir di setiap tahapan pengelolaan anggaran, sehingga tidak boleh diabaikan.

Supervisi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Sarjono; Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nanang Priyatna; Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto; serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang. Hadir pula para direktur di lingkungan Ditjen PKN I dan para pimpinan satuan kerja vertikal K/L di wilayah Sumatera Utara yang menjadi objek pemeriksaan Ditjen PKN I.

 

Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600