Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKorupsi

Aktivis Hukum Minta KAJARI Cilegon Tak “Masuk Angin” Tangani Kasus Parkir Ilegal Kranggot

×

Aktivis Hukum Minta KAJARI Cilegon Tak “Masuk Angin” Tangani Kasus Parkir Ilegal Kranggot

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Aktivis hukum dan pemerhati tindak pidana korupsi, Mulyadi, S.H. atau biasa disapa KIMUNG,  meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Bpk. Virgaliano Nahan, S.H., LLM., bersikap tegas dan transparan dalam menelusuri dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot, Kota Cilegon. Ia mengingatkan agar proses hukum tidak “masuk angin” atau kehilangan arah di tengah jalan.

“Publik menaruh harapan besar kepada Kejari Cilegon dan khususnya Kepala Kajari Cilegon untuk mengusut tuntas dugaan praktik parkir ilegal yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai ada permainan di tengah jalan. Kejaksaan harus profesional dan terbuka,” ujar KIMUNG, Rabu (5/11/2025).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Kejari Mulai Telusuri Dugaan Parkir Ilegal

Sebelumnya, kasus parkir ilegal di Pasar Kranggot mulai ditelusuri oleh Kejari Cilegon. Sedikitnya 10 orang lebih telah diperiksa, mulai dari pejabat dinas hingga juru parkir (jukir).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).

“Ada beberapa yang sudah kami mintai keterangan, baik dari dinas maupun masyarakat yang mengelola parkir tersebut. Termasuk UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, jukir, hingga DPMPTSP. Ada juga yang kami periksa langsung di lapangan,” jelas Nasruddin, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, perkara tersebut belum naik ke tahap penyelidikan maupun penyidikan, lantaran Kejari masih menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait 10 titik parkir yang menjadi temuan awal.

“Hasil pungutan parkir diketahui mengalir ke dua arah, sebagian ke kas daerah dan sebagian ke masyarakat. Nah, yang ke masyarakat ini sedang kami telusuri lagi, mengalirnya ke mana,” tambahnya.

Ia juga menyoroti maraknya titik parkir di wilayah Cilegon yang belum memiliki izin resmi, tetapi tetap beroperasi.

“Dari pantauan kami di lapangan, dari PCI sampai Merak ada beberapa titik parkir yang ramai tapi belum dikelola resmi. Ditarik langsung oleh jukir-jukir untuk mereka sendiri,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari temuan Komisi IV DPRD Kota Cilegon yang menemukan sedikitnya 10 titik parkir ilegal saat inspeksi mendadak (sidak) pada Juli lalu. Temuan tersebut muncul akibat banyaknya keluhan masyarakat soal pungutan liar dan ketidakteraturan parkir di kawasan Pasar Kranggot.

 

Langkah Redaksi JURNALKUHP.COM: Surat Klarifikasi ke Kejari Cilegon

Menanggapi pemberitaan yang berkembang di berbagai media, Redaksi JURNALKUHP.COM telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Bapak Virgaliano Nahan, S.H., LL.M, pada Rabu (5/11/2025).

Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan mendalam mengenai tahapan hukum, transparansi, dan arah penelusuran dana parkir ilegal, di antaranya:

I. Tahapan Hukum dan Transparansi Proses

  1. Kapan target waktu Kejari Cilegon untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum?
  2. Apa indikator objektif yang digunakan Kejari dalam menentukan bahwa dugaan praktik parkir ilegal layak ditingkatkan menjadi penyelidikan?
  3. Mengingat kasus ini berdampak pada potensi kebocoran PAD, apakah Kejari berkomitmen untuk menyampaikan hasil pendalaman secara terbuka kepada publik?
  4. Apakah Kejari telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah atau BPKP terkait audit potensi kerugian negara akibat praktik parkir ilegal ini?

II. Arah Penelusuran Dana dan Dugaan Aliran Uang

  1. Apakah Kejari sudah memiliki data awal tentang siapa pihak yang menikmati dana parkir nonresmi tersebut?
  2. Jika dana parkir mengalir ke pihak di luar kas daerah, apakah hal itu termasuk kategori pungutan liar atau tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor?
  3. Adakah indikasi keterlibatan oknum aparatur pemerintah atau pejabat UPT terkait dalam pengelolaan parkir ilegal itu?
  4. Apakah Kejari akan menelusuri aliran dana tersebut melalui audit forensik atau kerja sama dengan PPATK?

Redaksi masih menunggu balasan resmi dari pihak Kejari Cilegon atas klarifikasi tersebut.

Penegasan Publik dan Harapan Transparansi

Lebih lanjut, KIMUNG menegaskan bahwa langkah Kejari Cilegon dalam menelusuri dugaan parkir ilegal harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola PAD dan integritas pelayanan publik di Kota Cilegon.

“Jika benar ada oknum yang bermain di lapangan, Kejari jangan segan menindak. Kasus ini menyangkut uang rakyat, bukan sekadar retribusi parkir,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan hukum yang pasti, termasuk memastikan agar tidak ada praktik penyelewengan di balik pengelolaan parkir di area publik.

Kasus dugaan parkir ilegal di Pasar Kranggot kini menjadi sorotan publik. Dengan adanya klarifikasi resmi dari JURNALKUHP.COM dan desakan aktivis hukum agar Kejari bersikap transparan, publik berharap agar penegakan hukum di Kota Cilegon berjalan jujur, terbuka, dan bebas dari intervensi.

 

Redaksi.

Example 120x600