JURNALKUHP.COM, Lebak-Banten. Proyek pengerjaan paving blok di kampung Balapunah Desa Sangiang Tanjung Kecamatan Kalang Anyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat setempat.
Pasalnya pengerjaan proyek paving blok dari anggaran Dana Desa tahun 2024 dengan alokasi biaya Rp. 575
000.000,00. ( Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) mendapat komplain dari warga masyarakat akibat tidak sampai pada batas pengerjaan yang diinginkan oleh warga.
Akibatnya warga kompak iuran menggalang dan mengumpulkan biaya untuk mengerjakan sendiri pekerjaan dengan batas yang diinginkan warga, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab proyek dari Dana Desa.
Mu (50) seorang warga Desa setempat yang namanya minta disamarkan mengungkapkan pada awak Media Jurnal KUHP pada (29/09).
” Kami mengumpulkan biaya dari masyarakat atas inisiatif sendiri karena pengerjaan proyek paving blok tidak sampai pada batas yang diinginkan, kurang lebih 70 meter kami bangun dan kerjakan sendiri. ” Ujar Mu seorang warga.
” Sempat kami tanyakan juga pada pihak Desa dan TPK kenapa tidak sampai pada batas yang kami inginkan, jawabnya anggaran tidak cukup.” Ucapnya.
” Tidak pake tenaga ahli, tidak pake alat berat standper dalam mengerjakannya,” ucap Mu.
Sementara Kemong, Ketua TPK Desa Sangiang Tanjung saat dimintai keterangan terkait proyek pembangunan paving blok menyampaikan pada awak media Jurnal KUHP pada, 29/09/ 2024.
” Kami sudah sesuai dalam mengerjakan proyek paving blok adapun pengerjaan paving blok tidak sampai batas yang diinginkan oleh warga masyarakat itu karena biaya tidak mencukupi.” Ucap Kemong. ”
” Berdasarkan spesifikasi panjang 911 meter, lebar 2.8 meter kemungkinan sudah sesuai. Kalau lebih ya berarti ada tambahan dari pengerjaan oleh warga kalau kurang ya bisa juga, namun kami sudah ukur dengan tim dari ekbang kecamatan dan hasilnya sudah sesuai.” Tutur Ketua TPK.
” Kami ini sedang dalam pemantauan inspektorat kabupaten Lebak jadi kami harus benar-benar dalam pengerjaan proyek ini supaya menjadi contoh bagi Desa – Desa yang lain. Paparnya.
” Anggaran 575.000.000, 00 tidak cukup harusnya 1 milyar baru cukup sesuai keinginan masyarakat.” Tandasnya.
Saat tim awak media mempertanyakan RAB proyek pengerjaan Paving Blok yang bersangkutan ( Ketua TPK ) enggan dan keberatan menjawab.
” Akang kan tahu itu rahasia, jadi kami tidak bisa memberikan informasi, akang lebih tahu dan lebih pintar. ” Jawab Ketua TPK.
Dalam regulasi Peraturan Perundang Undangan no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (KIP) pasal 1 ayat 3 disebutkan ” Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan Badan lainnya yang pungsi dan tugas pokok nya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/ APBD.
Dan pasal 3 hurup a ” Hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Sehinga sudah jelas apabila tidak ada keterbukaan / tidak transparan soal anggaran Pemerintah atau APBN/APBD berarti diduga ada permainan yang dilakukan oleh oknum pelaksana / pengguna anggaran.
Lebih lanjut dikatakan Kemong,
” Proyek pengerjaan paving blok Yang dilelangkan hanya sekitar Rp. 450
000.000,00. ( Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Akang pasti paham disitu ada HOK dan sebagainya.” Ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersebut jelas ada selisih anggaran sebesar Rp. 125.000.000 rupiah yang diduga di mainkan dan patut ditelusuri karena menyangkut kerugian keuangan negara.
Sementara Hapid Jurkoni Kepala Desa Sangiang Tanjung saat awak Media Jurnal KUHP Beberapa kali mendatangi ke Kantor Desa selalu tidak ada di tempat dan beberapa kali dihubungi via telepon WA tidak menjawab dan pesan singkat wa pun tidak dibalasnya.
Reporter : Yosilawati
Editor. : Ahmad Jajuli





















