Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova ke Bid Propam Polda Jateng

×

Adv. Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova ke Bid Propam Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
DOC. FERADI WPI

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Semarang — Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Ketua Umum FERADI WPI, secara resmi mendampingi Nurohim dalam pengajuan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah pada Minggu, 15 Februari 2026.

Pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas sengketa satu unit Toyota Innova tahun 2009 yang sebelumnya melalui proses mediasi di Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Agenda penyampaian laporan dilakukan di kantor Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1, Semarang. Laporan tersebut memuat rangkaian peristiwa yang terjadi dalam proses transaksi kendaraan hingga mediasi yang berujung pada belum diketahuinya kembali keberadaan mobil yang disengketakan.

Donny Andretti menjelaskan bahwa langkah pelaporan ke Bid Propam Polda Jawa Tengah merupakan bagian dari upaya mencari kepastian hukum sekaligus permohonan evaluasi prosedural atas penanganan perkara di tingkat kepolisian sektor.

“Kami hadir mendampingi klien untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan telah diterima dengan baik oleh Bid Propam Polda Jawa Tengah,” ujar Donny kepada wartawan usai penyampaian laporan.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan jajaran Bid Propam.

“Kami mengapresiasi sikap profesional yang tetap memberikan pelayanan meskipun hari ini merupakan hari libur. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam menerima laporan masyarakat,” tambahnya.

Menurut Donny, pendampingan hukum ini dilakukan tidak hanya untuk kepentingan klien, tetapi juga sebagai bagian dari fungsi advokasi dan kontrol sosial agar prosedur penanganan laporan masyarakat berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian dan keadilan yang seadil-adilnya bagi pelapor. Kami juga menghormati seluruh mekanisme internal yang akan dijalankan oleh Propam,” tegasnya.

Donny menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal dua aspek perkara yang saat ini berjalan secara paralel.

“Kami akan mengawal pelaporan di Propam terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum dalam proses mediasi, serta proses di Ditreskrimum terkait dugaan tindak pidana penipuan. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam laporan yang diajukan, pelapor Nurohim menyertakan kronologi lengkap, mulai dari transaksi pembelian kendaraan pada 12 Desember 2025, proses peminjaman mobil oleh penjual pada 23 Januari 2026, hingga mediasi di Polsek Bandongan pada 27 Januari 2026 yang berujung pada tidak diketahuinya kembali keberadaan kendaraan tersebut.

Sejumlah dokumen pendukung turut dilampirkan, antara lain foto saat berada di Polsek Bandongan, tangkapan layar percakapan, serta STNK kendaraan. Selain itu, dicantumkan pula nama saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dimaksud.

Donny menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Propam bukan dimaksudkan sebagai tudingan, melainkan sebagai permohonan pemeriksaan internal guna memastikan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Bid Propam untuk menelaah dan memeriksa sesuai kewenangannya. Tujuan kami adalah memperoleh kejelasan dan perlindungan hukum bagi klien,” katanya.

Secara kelembagaan, Bid Propam Polda Jawa Tengah memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur oleh anggota kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Bandongan maupun Polda Jawa Tengah terkait substansi laporan yang diajukan ke Bid Propam. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis Nabila

Example 120x600