Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaPendidikanPungli

Diduga lakukan pungli, SDN 1 Curugpanjang lebak tagih biaya pengambilan Raport dan Ijazah

×

Diduga lakukan pungli, SDN 1 Curugpanjang lebak tagih biaya pengambilan Raport dan Ijazah

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Curugpanjang, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. Sekolah tersebut diduga memungut biaya dari wali murid untuk pengambilan raport dan ijazah, padahal sekolah negeri telah dinyatakan gratis dalam aturan pemerintah.

Menurut keterangan salah satu wali murid yang identitasnya dirahasiakan, pihak sekolah mematok biaya Rp30.000 per murid untuk pengambilan raport kelas 1 hingga kelas 5, serta Rp70.000 untuk pengambilan ijazah kelas 6.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Saya tidak tahu untuk apa pungutan tersebut. Tapi setahu saya, sekarang sekolah negeri, dari SD sampai SMA/SMK itu gratis, tidak boleh ada pungutan apapun,” ujarnya kepada redaksi JURNALKUHP.COM.

Dugaan pungutan ini sangat disayangkan, mengingat aturan sudah sangat jelas melarang segala bentuk pungutan di sekolah negeri, apalagi jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau tanpa transparansi.

Bentuk pungutan yang dilakukan dengan unsur pemaksaan atau tanpa persetujuan resmi dari orang tua, dapat masuk dalam kategori Pungutan Liar (Pungli) dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Pihak sekolah bisa dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
  • Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
  • Juga melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan dalam layanan pendidikan dasar dan menengah di sekolah negeri.

Laporan dari wali murid ini mengundang keprihatinan sejumlah kalangan, termasuk pemerhati pendidikan di wilayah Lebak. Mereka mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

“Kita berharap tidak ada lagi praktik semacam ini. Jika sekolah butuh dana operasional, seharusnya diajukan melalui mekanisme resmi, bukan malah memberatkan orang tua murid yang ekonominya belum tentu stabil,” kata salah satu aktivis pendidikan setempat.

Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik pungli serupa, dapat melaporkan ke Inspektorat Daerah, Ombudsman, atau Aparat Penegak Hukum (APH) terdekat agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.

 

Redaksi JURNALKUHP.COM akan terus menelusuri dan mengawasi perkembangan dugaan kasus ini. Apakah praktik ini akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, atau akan kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?

 

📌 Redaksi menerima laporan dan aduan masyarakat melalui email redaksi@jurnalkuhp.com atau via pesan langsung media sosial resmi kami.

Reporter: Hendri H – Redaksi Biro kab. Lebak

Example 120x600