Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKasus KorupsiKejari Cilegon

Dugaan Penyelewengan Dana Zakat di Cilegon: Kejari Ungkap Penyaluran Tidak Tepat Sasaran, Rp689 Juta Dikembalikan

×

Dugaan Penyelewengan Dana Zakat di Cilegon: Kejari Ungkap Penyaluran Tidak Tepat Sasaran, Rp689 Juta Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Cilegon selama tahun 2022 hingga 2023. Melalui siaran pers resmi yang dirilis pada 10 Juni 2025, Kejari menyatakan bahwa penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan Peraturan Baznas RI, Selasa (10/06).

Tim penyelidik dari Kejari Cilegon telah memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli dari Baznas RI. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya ditujukan kepada mustahik (penerima zakat yang berhak).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Bahwa terhadap penyaluran dana yang tidak sesuai tersebut, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp689.600.000 dan telah dikembalikan ke kas Baznas Kota Cilegon,” bunyi pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H.

Dana tersebut akan kembali disalurkan kepada mustahik yang berhak di seluruh wilayah Kota Cilegon dengan pengawasan langsung dari Kejaksaan Negeri Cilegon. Kejari memastikan tidak ditemukan kerugian negara karena dana tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan murni dari donasi masyarakat.

Dalam perkembangan terbaru, Ketua Baznas Kota Cilegon dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kejadian tersebut. Tim penyelidik Kejari juga telah menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik kepada Baznas RI untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejari Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan memastikan proses distribusi dana zakat dilakukan secara tepat dan transparan.


Sumber
Siaran Pers. Kejaksaan Negeri Cilegon
Editor: JURNALKUHP.COM

Example 120x600