LEBAK, JURNALKUHP.COM —Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran limbah bahan baku aluminium foil atau timah oleh PT Dalumpit Putra Mandiri (DPM) di Desa Binong, Kecamatan Maja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Kamis (22/5/2025).
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Lebak, Erik, membenarkan adanya kegiatan sidak tersebut. Menurutnya, hasil pengawasan menunjukkan bahwa secara teknis operasional, aktivitas pengelolaan limbah oleh PT DPM belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Benar, kami dari DLH telah melakukan sidak ke lokasi pembakaran limbah PT DPM. Hasilnya, mereka masih membakar limbah secara terbuka, meskipun telah menggunakan cerobong sebagai saluran pembuangan gas, abu, atau asap. Namun cara tersebut tetap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Erik saat dikonfirmasi pada Senin (26/5/2025).

Erik juga menjelaskan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan pembinaan kepada perusahaan tersebut, terutama terkait dampak lingkungan dari aktivitas pembakaran limbah. DLH telah mengarahkan agar PT DPM memperbaiki sistem pengelolaan limbah dengan menggunakan teknologi yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat sekitar.
“Kami sudah memberikan pembinaan sejak 2023, agar pembakaran limbah dilakukan dengan metode yang lebih aman. Namun hingga sidak kemarin, arahan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pihak perusahaan,” tambahnya.
DLH Lebak dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan hasil sidak tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), guna ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
(Hendri H.)
Kabiro Lebak – Redaksi JURNALKUHP.COM























