Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaLINGKUNGAN HIDUPPerusahaan

Aktivis Akan Laporkan PT DPM ke Dinas Lingkungan Hidup atas Dugaan Pencemaran

×

Aktivis Akan Laporkan PT DPM ke Dinas Lingkungan Hidup atas Dugaan Pencemaran

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNAL KUHP.COM – Sejumlah warga di Kampung Dalumpit, Desa Binong, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, mengeluhkan dampak lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran limbah oleh PT Dalumpit Putra Mandiri (DPM).

Deri FM, aktivis lingkungan yang akrab disapa Donjuan, mengungkapkan bahwa kegiatan pengolahan limbah oleh PT DPM patut dipertanyakan. Menurutnya, perusahaan tersebut memproduksi bahan timah atau aluminum coil dari limbah plastik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

“Jika benar pembakaran limbah tersebut menimbulkan dampak buruk bagi warga, maka kami akan menindaklanjuti dan melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak maupun DLH Provinsi Banten,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Deri menegaskan bahwa pembakaran limbah, khususnya limbah plastik, dapat menghasilkan emisi gas beracun dan partikel berbahaya yang mencemari udara serta berdampak pada kesehatan warga, seperti gangguan pernapasan dan iritasi kulit. Selain itu, limbah sisa pembakaran berpotensi mencemari sumber air seperti sungai dan danau.

“Kami mendorong DLH Kabupaten Lebak dan DLH Provinsi Banten untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengolahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Binong, Saepudin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Perusahaan itu sudah beberapa kali mendapat tindakan dari DLH. Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan ditindaklanjuti. Namun perlu jelas, masyarakat yang mana yang melaporkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa siap menjadi penengah apabila masyarakat merasa resah atau dirugikan.

“Jika memang ada keresahan dari warga, tentu kami akan mengambil langkah sesuai kewenangan,” pungkasnya.

Redaksi JURNAL KUHP.

Example 120x600