Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaNarkobaNarkotikaNasional

Prof. Siswanto: Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Stigma

×

Prof. Siswanto: Pengguna Narkoba Butuh Rehabilitasi, Bukan Stigma

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


SURABAYA, JURNALKUHP.COM – Sosialisasi P4GN Digelar di Dukuh Kuwukan, Warga Didorong Aktif Cegah Penyalahgunaan Narkoba.

Sabtu, 17 Mei 2025, sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) digelar di kediaman Ketua RT 01 RW 06 Dukuh Kuwukan, Bapak Sunardi, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus RT, warga setempat, ibu-ibu PKK, Karang Taruna, serta penggiat P4GN dari WRC Birendra Jawa Timur, Agus Sukamto.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Acara menghadirkan narasumber Prof. Siswanto dari Rumah Rehabilitasi Narkoba IPWL Surabaya. Dalam pemaparannya, Prof. Siswanto menyampaikan pentingnya edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, ciri-ciri pengguna, serta aspek hukum yang mengatur konsekuensi bagi pengguna narkoba.

Ia menekankan bahwa pengguna narkoba adalah korban dari lingkungan pergaulan yang salah, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak memberikan stigma negatif atau menghakimi mereka. “Peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang suportif, termasuk mendorong rehabilitasi bagi yang terlanjur terpapar,” ujar Prof. Siswanto.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keluarga atau masyarakat yang mengetahui adanya pengguna narkoba dianjurkan segera melaporkan kepada pihak berwenang atau penggiat P4GN bersertifikasi BNN. Hal ini penting untuk memfasilitasi rehabilitasi medis secara tepat. Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam melapor dapat dikenai konsekuensi hukum berupa kurungan selama enam bulan sesuai peraturan yang berlaku.

Di akhir acara, Prof. Siswanto mengajak seluruh warga menjadikan RT 01 RW 06 Dukuh Kuwukan sebagai Kampung BERSINAR (Bersih dari Narkoba), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan sehat dan aman dari ancaman narkoba.

Reporter: Agus Sukamto
Editor: Mas’ud Hakim, S.H., M.H. – Kabiro Surabaya

Example 120x600