LEBAK, JURNALKUHP.COM – Penyelidikan tim media JURNALKUHP.COM mengungkapkan bahwa aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) oleh PT Gilang Hidro Lestari di kawasan Kp. Cilengsir, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, dihentikan oleh Perum Perhutani. Pemberhentian tersebut tercantum dalam surat tembusan nomor 12/058.2/BYH-BTN/DRJB-25 pada Senin, 12 Mei 2025.
Surat tersebut menyebutkan bahwa PT Gilang Hidro Lestari dilarang melaksanakan kegiatan apapun di dalam kawasan hutan Perum Perhutani, karena perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Poin ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Asper/KBKPH Bayah pada Jumat, 9 Mei 2025.
Darwin, Sekretaris YLBH Lodaya Padjajaran, menanggapi isu ini, dengan mengatakan bahwa selama ini warga dan pihaknya mendukung adanya proyek PLTMH di Cikamunding. “Isu yang menyebutkan bahwa kami terlibat dalam premanisme atau sabotase dan menghentikan aktivitas secara ilegal itu jelas tidak benar. Semua pihak sudah mencapai kesepakatan pada Senin, 24 April 2025,” ujarnya.
Namun, terkait dugaan bahwa PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE telah menyerobot dan merusak kawasan hutan Perum Perhutani tanpa izin, YLBH Lodaya Padjajaran berharap jika tuduhan ini terbukti, maka pihak yang bersangkutan harus diproses secara hukum. “Jika terbukti ada unsur-unsur pidana, jangan sampai izin baru diterbitkan. Proyek ini katanya proyek strategis nasional, tetapi pengurusan izin dan pengukuran tanahnya tampak dikerjakan asal-asalan tanpa melibatkan pemilik lahan dan tanpa penilaian harga tanah yang independen,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa PT Gilang Hidro Lestari dan PT NKE sebaiknya menjalani audit menyeluruh terhadap semua izin yang mereka miliki untuk proyek PLTMH Cikamunding. “Kami berharap lahan yang dikuasakan kepada YLBH Lodaya Padjajaran diukur kembali, dan harga tanah serta tanaman harus ditetapkan secara transparan. Kami terbuka untuk mediasi, namun harus dilakukan secara transparan,” tambahnya.

Asep, seorang penggiat hukum, memberikan pendapat terkait permasalahan ini, “Jika memang ada unsur pidana dalam hal pengurusan izin, itu merupakan ranah administrasi. Namun, pengrusakan kawasan hutan tetap harus diproses, karena berdasarkan fakta formil dan materiil, terbukti ada kerusakan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pengrusakan dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Cilograng yang bertugas sebagai fasilitator antara PT Gilang Hidro Lestari dan masyarakat, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, belum memberikan jawaban terkait permasalahan tersebut. “Akar masalahnya sudah ditemukan, yaitu soal pengukuran dan penetapan biaya tanah dan tanaman. Sebaiknya pihak PT Gilang Hidro Lestari segera mengambil langkah solusi untuk menyelesaikan masalah ini dengan warga pemilik lahan agar situasi di Cikamunding tetap kondusif, dan pembangunan PLTMH dapat dilanjutkan dengan rapih secara administratif,” harapnya.
Melalui mediasi dan penyelesaian yang transparan, diharapkan proyek PLTMH di Cikamunding dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat.
Reporter: M. Ridwan F. SH
(Hen, Redaksi Biro Kabupaten Lebak)























