Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaLaporan Warga

Hawasiah dan Rumah yang Hilang: Sepuluh Tahun Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Tiba

×

Hawasiah dan Rumah yang Hilang: Sepuluh Tahun Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Tiba

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BULELENG, JURNALKUHP.COM – Di usia senja, Hawasiah seharusnya menikmati hari-hari tenang di rumah yang ia bangun dari kerja keras puluhan tahun. Namun takdir berkata lain. Kini, perempuan 67 tahun itu hidup berpindah-pindah, menumpang di rumah kerabat, setelah rumahnya dilelang tanpa ada kejelasan hukum atas laporan dugaan penipuan yang ia ajukan sejak 2014.

“Setiap saya tanya, jawabannya cuma satu: sedang diproses. Tapi tak ada yang berubah sampai akhirnya saya kehilangan rumah,” ucap Hawasiah lirih, sambil memegang erat secarik surat bertuliskan B/21/IV/2025/Reskrim, Kamis (08/05/2025).

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Laporan yang diajukan Hawasiah pada Maret 2014 awalnya adalah jeritan atas dugaan penggelapan dan penipuan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak. Namun laporan itu hanya dicatat, tanpa ada pemeriksaan saksi, tanpa penyelidikan lanjutan. Ketika ia bertanya soal perkembangan, jawaban yang ia terima selalu normatif. Hingga satu dekade kemudian, ia diberi tahu bahwa laporannya “sudah kedaluwarsa.”

Rumahnya pun dilelang. Proses hukum belum selesai, namun hak atas tempat tinggalnya sudah berpindah tangan.

Gita Kusuma Mega Putra, Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI yang kini menjadi kuasa hukum Hawasiah, menyebut apa yang dialami kliennya sebagai kegagalan sistem hukum.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia—seorang warga negara yang dilucuti tempat tinggalnya karena laporan hukumnya tak diurus sebagaimana mestinya,” tegas Gita.

FERADI WPI telah mengambil langkah resmi: mengajukan laporan ulang, mengupayakan pra-peradilan, dan menuntut ganti rugi serta perlindungan hukum bagi Hawasiah.

Menanggapi kasus ini, Polda Bali menyatakan akan mengevaluasi penanganan laporan tersebut. Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menuturkan, jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etik oleh anggota, maka pihaknya akan menindak.

Namun, belum ada keterangan jelas soal siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Belum ada jaminan pemulihan hak untuk Hawasiah.

Hawasiah kini tinggal menumpang. Di usianya yang senja, ia hanya ingin satu hal: keadilan.

“Saya hanya ingin rumah saya kembali. Atau setidaknya, negara memberi saya kepastian bahwa saya tidak akan menghabiskan sisa hidup saya di tempat orang lain,” ucapnya pelan.

Keadilan seharusnya tidak punya tanggal kedaluwarsa. Tapi bagi Hawasiah, kenyataannya berkata lain.

Reporter: Nabilla | FERADI WPI | JURNALKUHP.COM

Example 120x600