Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaLaporan Warga

Hawasiah dan Rumah yang Hilang: Sepuluh Tahun Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Tiba

×

Hawasiah dan Rumah yang Hilang: Sepuluh Tahun Menanti Keadilan yang Tak Kunjung Tiba

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BULELENG, JURNALKUHP.COM – Di usia senja, Hawasiah seharusnya menikmati hari-hari tenang di rumah yang ia bangun dari kerja keras puluhan tahun. Namun takdir berkata lain. Kini, perempuan 67 tahun itu hidup berpindah-pindah, menumpang di rumah kerabat, setelah rumahnya dilelang tanpa ada kejelasan hukum atas laporan dugaan penipuan yang ia ajukan sejak 2014.

“Setiap saya tanya, jawabannya cuma satu: sedang diproses. Tapi tak ada yang berubah sampai akhirnya saya kehilangan rumah,” ucap Hawasiah lirih, sambil memegang erat secarik surat bertuliskan B/21/IV/2025/Reskrim, Kamis (08/05/2025).

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Laporan yang diajukan Hawasiah pada Maret 2014 awalnya adalah jeritan atas dugaan penggelapan dan penipuan di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak. Namun laporan itu hanya dicatat, tanpa ada pemeriksaan saksi, tanpa penyelidikan lanjutan. Ketika ia bertanya soal perkembangan, jawaban yang ia terima selalu normatif. Hingga satu dekade kemudian, ia diberi tahu bahwa laporannya “sudah kedaluwarsa.”

Rumahnya pun dilelang. Proses hukum belum selesai, namun hak atas tempat tinggalnya sudah berpindah tangan.

Gita Kusuma Mega Putra, Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI yang kini menjadi kuasa hukum Hawasiah, menyebut apa yang dialami kliennya sebagai kegagalan sistem hukum.

“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia—seorang warga negara yang dilucuti tempat tinggalnya karena laporan hukumnya tak diurus sebagaimana mestinya,” tegas Gita.

FERADI WPI telah mengambil langkah resmi: mengajukan laporan ulang, mengupayakan pra-peradilan, dan menuntut ganti rugi serta perlindungan hukum bagi Hawasiah.

Menanggapi kasus ini, Polda Bali menyatakan akan mengevaluasi penanganan laporan tersebut. Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi menuturkan, jika ditemukan pelanggaran prosedur atau etik oleh anggota, maka pihaknya akan menindak.

Namun, belum ada keterangan jelas soal siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Belum ada jaminan pemulihan hak untuk Hawasiah.

Hawasiah kini tinggal menumpang. Di usianya yang senja, ia hanya ingin satu hal: keadilan.

“Saya hanya ingin rumah saya kembali. Atau setidaknya, negara memberi saya kepastian bahwa saya tidak akan menghabiskan sisa hidup saya di tempat orang lain,” ucapnya pelan.

Keadilan seharusnya tidak punya tanggal kedaluwarsa. Tapi bagi Hawasiah, kenyataannya berkata lain.

Reporter: Nabilla | FERADI WPI | JURNALKUHP.COM

Example 120x600