Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

×

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Jakarta|Jurnalkuhp.com – Selasa 6 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018 s.d. 2024.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako.

ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals.

MHN dari PT Trafigura.

MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu.

IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia.

MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping.

HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023.

WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.

FM dari PT British Petroleum.

EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.

HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.

Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum

Example 120x600