SERANG, JURNALKUHP.COM — Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menerima kunjungan kerja Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, di Balai Latihan Poliran Polda Banten pada Jumat (02/05). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam pemberdayaan pekerja migran dan mencegah kasus penempatan non-prosedural.
Dalam acara tersebut, turut hadir Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, para Pejabat Utama (PJU) Polda Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria. Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk mendukung program-program pemberdayaan masyarakat, khususnya calon pekerja migran.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan deklarasi penting yang menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat. “Kepolisian Daerah Polda Banten dan Pemerintah Provinsi Banten beserta masyarakat melalui program Polisi Peduli Pengangguran berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan Pekerja Migran Indonesia non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah proaktif Polda Banten dalam melibatkan masyarakat melalui pelatihan dan pembinaan. Ia menyebut bahwa inisiatif ini tidak hanya memberdayakan masyarakat tetapi juga memberikan edukasi penting mengenai migrasi kerja yang legal.
“Saya mengapresiasi inisiatif Polri yang memberdayakan masyarakat melalui pelatihan keterampilan sebagai bagian dari peran sosial kepolisian. Selain itu, kegiatan ini mengedukasi masyarakat tentang pentingnya migrasi kerja secara legal. Disebutkan bahwa 95% korban kekerasan dan eksploitasi di luar negeri adalah pekerja ilegal. Oleh karena itu, saya mengajak tokoh masyarakat dan aparat untuk mendukung sosialisasi serta terintegrasi agar masyarakat dapat bekerja di luar negeri secara legal, aman, dan terampil,” ujarnya.

Abdul Kadir juga menyoroti tingginya permintaan tenaga kerja dari luar negeri yang saat ini belum sepenuhnya terpenuhi. “Bahwa saat ini terdapat 1,7 juta permintaan kerja dari luar negeri, namun baru 297.000 yang bisa dipenuhi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan program pelatihan dan sertifikasi. Selain itu, Banten menjadi daerah transit utama bagi pekerja migran, sehingga dukungan semua pihak, termasuk aparat daerah, sangat penting dalam pencegahan dan pemberdayaan,” tutupnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam menciptakan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan memastikan mereka bekerja secara legal serta terhindar dari segala bentuk eksploitasi.
Redaksi JURNALKUHP.COM























