CILEGON, JURNALKUHP.CON – Langkah strategis DPRD Kota Cilegon bersama Pemerintah Kota dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika (P4GN) mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon.

Dalam wawancara eksklusif dengan Redaksi JURNALKUHP.COM, Ketua Pansus Raperda P4GN H. Hikmatullah, S.Sos. dan anggota pansus Ari Muhammad, S.T. menegaskan komitmen legislatif dalam menghadirkan regulasi konkret guna memerangi narkoba.
“Raperda ini bukan sekadar simbolik. Kami ingin menghadirkan landasan hukum yang kuat agar Pemkot memiliki instrumen operasional yang jelas dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba, yang makin mengkhawatirkan di Cilegon,” ujar Ari Muhammad.
Ia menyebut, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus peredaran narkotika di kawasan penyangga seperti Cilegon yang dikenal sebagai kota industri sekaligus wilayah transit.
Ari menekankan bahwa pendekatan dalam Raperda P4GN tidak hanya berbasis penindakan, melainkan juga mencakup pencegahan holistik dan fasilitasi kelembagaan.
“Kita dorong pelibatan seluruh OPD, mulai dari Dinas Pendidikan, Dinkes, hingga aparat kelurahan. Ini soal membangun ekosistem. Program seperti Sekolah Bersinar, Kampung KB Bersinar, hingga Siaga Kependudukan Bersih Narkoba akan kita kawal masuk ke dalam Perda,” jelasnya.
Raperda ini juga akan mengatur mekanisme koordinasi lintas instansi, penguatan peran masyarakat, serta skema pembiayaan melalui APBD.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon Bogie Setia Perwira Nusa turut menyatakan dukungannya terhadap inisiatif DPRD. Menurutnya, kehadiran perda ini sangat penting karena UU Narkotika secara nasional belum memberi ruang gerak optimal bagi penanganan di tingkat daerah.
“Kalau sudah ada perda, maka fasilitasi lintas sektor dan alokasi anggaran jadi lebih leluasa. Ini bukan hanya soal gedung atau fasilitas, tapi juga kerja sama program antarlembaga yang terintegrasi,” ungkapnya.

H. Hikmatullah menegaskan bahwa Pansus menargetkan Raperda P4GN ditetapkan sebelum akhir tahun 2025, mengingat urgensinya yang menyentuh kepentingan masyarakat luas, khususnya generasi muda.
“Ini bukan sekadar regulasi, tapi bentuk perlindungan nyata terhadap warga. Kalau daerah tidak turun tangan secara sistematis, kita akan terus kalah oleh jaringan narkoba,” tegasnya.
Pemerintah Cilegon, DPRD Cilegon, BNN, dan elemen masyarakat kini menaruh harapan besar agar Raperda P4GN segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Diharapkan, aturan ini akan memperkuat posisi Cilegon dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba dan mewujudkan kota yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman zat berbahaya.
Redaksi JURNALKUHP.COM





















