Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaDukcapil

Disdukcapil Cilegon Prioritaskan Perekaman KTP-el untuk Usia 17 Tahun: Dorong Layanan Adminduk Lebih Tepat Sasaran

×

Disdukcapil Cilegon Prioritaskan Perekaman KTP-el untuk Usia 17 Tahun: Dorong Layanan Adminduk Lebih Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cilegon kini menetapkan kebijakan baru dengan memprioritaskan pelayanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) hanya untuk masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas. Kebijakan ini mulai diberlakukan seiring meningkatnya kebutuhan akan layanan administrasi kependudukan yang tepat sasaran dan efisien.

Dalam suasana pelayanan yang berlangsung pada Selasa, 29 April 2025 di Kantor Disdukcapil Cilegon, masyarakat tampak antusias mengikuti proses perekaman KTP-el dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pelayanan dilakukan secara tertib dengan dukungan petugas yang sigap melayani.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam wawancara eksklusif bersama JURNALKUHP.COM, Kepala Dinas Dukcapil Kota Cilegon, Efa Sarifah, ST, MT, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi dan penggunaan sumber daya secara optimal.

“Kami sekarang memfokuskan pelayanan KTP-el hanya kepada penduduk yang sudah berusia 17 tahun ke atas. Ini sesuai dengan ketentuan bahwa usia tersebut merupakan batas wajib memiliki KTP. Dengan demikian, pelayanan dapat lebih terarah dan efisien,” ujar Efa Sarifah.

Ia menambahkan, meskipun pelayanan dibatasi pada usia tertentu, pihaknya tetap membuka ruang konsultasi dan edukasi bagi warga yang akan memasuki usia wajib KTP, termasuk pelajar tingkat SMA.

“Kami juga mendorong sekolah-sekolah untuk melakukan koordinasi jika ada peserta didik yang akan segera genap 17 tahun, sehingga bisa dijadwalkan untuk perekaman massal,” lanjutnya.

Selain perekaman KTP-el, Disdukcapil Cilegon juga gencar mengajak masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan digital pemerintah. IKD merupakan versi digital dari KTP-el yang dapat diakses melalui aplikasi resmi dan telah diakui secara hukum.

“IKD adalah inovasi pemerintah untuk mempermudah akses data pribadi secara aman dan cepat. Kami mengimbau warga yang sudah punya KTP-el agar segera melakukan aktivasi IKD, terutama yang sudah memiliki ponsel pintar,” terang Efa Sarifah.

Langkah ini selaras dengan program nasional yang bertujuan memperluas digitalisasi layanan administrasi publik sekaligus meningkatkan literasi teknologi di kalangan masyarakat.

Meskipun berfokus pada prioritas usia, Disdukcapil Cilegon tetap memastikan pelayanan yang humanis dan ramah terhadap semua lapisan masyarakat. Petugas di lapangan dilengkapi dengan pelatihan pelayanan publik untuk menciptakan suasana yang nyaman dan informatif.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu dan dihargai. Pelayanan administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga soal kepercayaan dan kenyamanan masyarakat kepada pemerintah,” ujar Efa.

Dengan langkah ini, Disdukcapil Kota Cilegon membuktikan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cermat, adaptif, dan proaktif terhadap kebutuhan masyarakat. Transformasi menuju layanan digital terus digenjot, tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan dan keadilan dalam pelayanan.

.Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600