CILEGON,JURNALKUHP.COM — Dugaan praktik Pungutan liar kembali mencoreng dunia Pendidikan. SMPN 1 Cilegon dilaporkan Telah melakukan pungutan kepada orang Tua siswa untuk perpisahan sekolah dan pembangunan kantin sekolah, sebuah Tindakan yang dilarang berdasarkan Ketentuan larangan pungutan di Lingkungan sekolah negeri, Senin 28 April 2025.
Redaksi JURNALKUHP.COM menerima laporan dari salah satu wali murid berinisial AH pada 23 April 2025, terkait dugaan pelanggaran larangan pungutan di lingkungan sekolah yang terjadi di SMPN 1 Cilegon.
Menurut keterangan AH, pihak sekolah meminta sejumlah uang kepada orang tua siswa yang Awalnya, siswa diminta membayar iuran perpisahan sebesar Rp486.000. Namun, kemudian iuran tersebut dibulatkan menjadi Rp500.000, dengan dalih tambahan dana sebesar Rp14.000 akan digunakan untuk membantu pembangunan kantin.
“iya awal nya uang perpisahan di minta sebesar Rp 486.000 karena Dirapatkan kembali melalui komite akan ada pengembalian uang sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 386.000 uang perpisahan tersebut”, ujar AH kepada tim jurnal kuhp.
Lebih lanjut AH menyebutkan awalnya akan di genapkan jadi 500rb di gabungkan dengan uang pembangunan kantin,karena ada pengembalian akhir nya uang kantin menjadi sukarela sebesar 14rb dan uang perpisahan menjadi Rp 386.000.
AH pun merasa sangat di beratkan dengan ada nya uang perpisahan yang nominal nya dinilai sangat besar , apalagi ada pungutan uang pembangunan kantin “padahal itukan yang mau dagang bukan dari salah satu wali murid disini , kok di bebankan kepada wali murid sih pembangunan nya” ujar AH
Berikut kutipan pesan yang disampaikan FD di grup WhatsApp:
“Kalau ada yang mau sekaligus 100 ribunya disumbangkan silahkan yah Bapak Ibu nanti akan disatukan dengan yang 14 ribu untuk sekolah yang berencana untuk membangun kantin. Boleh info di sini.”
“NB: ada usulan dari sekolah bagi yang mau menyumbang dari 100rb itu dipersilahkan ibu bapak seikhlasnya, boleh berapa saja untuk membangun kantin sekolah.”
“Berarti sepakat ya Bapak Ibu uang dititipkan ke anaknya. Dan yang belum melunasi iuran perpisahannya mohon disegerakan ya Ibu Bapak karena kita sudah mulai setor. Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya.”
Praktik ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
– Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa penggalangan dana harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh menjadi syarat wajib.
– Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan ancaman posisi jabatan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
– Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, di mana siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Cilegon maupun Dinas Pendidikan Kota Cilegon terkait dugaan pelanggaran ini.
Reporter : Fri Septa
Redaksi : Jurnal KUHP Kota Cilegon

























