Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaMK

Permohonan Uji Materiil UU TNI Dicabut, Mahkamah Konstitusi Hentikan Pemeriksaan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025

×

Permohonan Uji Materiil UU TNI Dicabut, Mahkamah Konstitusi Hentikan Pemeriksaan Perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


JURNALKUHP.COM | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi menghentikan proses pemeriksaan awal terhadap perkara Nomor 33/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Keputusan tersebut diambil setelah Pemohon, Prof. Dr. Mhd Halkis, menyatakan mencabut permohonannya karena dinilai telah terjadi lost object atau hilangnya relevansi perkara.

Sidang yang berlangsung pada Jumat siang, 25 April 2025, pukul 13.36 WIB, dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Ridwan Mansyur. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan berlangsung secara singkat selama tiga menit.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam sidang, Pemohon Prof. Dr. Mhd Halkis menyampaikan langsung pencabutan permohonan uji materi terhadap UU TNI. “Kami telah minta bantuan kepada Kuasa kami untuk mencabut Permohonan kami, karena sudah terjadi lost object,” ujarnya dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Pemohon, Izmi Waldani, yang menyatakan, “Betul, Yang Mulia Hakim, apa yang sudah disampaikan oleh Pemohon.” Ia juga menambahkan bahwa pencabutan tersebut diajukan secara resmi pada 16 Maret 2025.

Menanggapi pencabutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah tidak akan melanjutkan pemeriksaan perkara. “Kami tidak perlu melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan nanti kami akan laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim pada kesempatan RPH nanti,” ujar Suhartoyo.

Setelah memastikan tidak ada pertanyaan atau keberatan tambahan dari pihak Pemohon maupun Kuasa Hukumnya, Suhartoyo menutup sidang secara resmi pada pukul 13.39 WIB.

Dengan pencabutan ini, Mahkamah tidak akan melanjutkan proses pengujian terhadap norma-norma dalam UU TNI sebagaimana diajukan dalam permohonan semula.

 

.Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600