Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Jalan Desa Cikamunding, Cilograng Rusak Parah Akibat Alat Berat Milik PT NKE

×

Jalan Desa Cikamunding, Cilograng Rusak Parah Akibat Alat Berat Milik PT NKE

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK,JURNALKUHP.COM – Tim Awak Media Jurnal KUHP Lebak saat menelusuri kondisi jalan yang mengalami kerusakan berat atau parah di Desa Cikamunding Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak Banten beberapa hari kemarin mendapatkan informasi akurat dan data obyektif bahwa ternyata kerusakan jalan bukan akibat aktifitas atau mobilitas warga, sebagai mana yang disampaikan oleh Kepala Desa Cikamunding Yayan Handayana disalah satu media online. Namun kerusakan jalan tersebut diakibatkan oleh aktivitas alat alat berat (Eksavator) milik PT NKE.

Pernyataan yang d sampaikan Kades Cikamunding pada salah satu Media Online tanggal 21 april 2025 adalah keliru dan sangat tidak benar.Tim awak media jurnal KUHP menemukan sebuah fakta, adanya Eksavator dijalan tersebut sehingga mengakibatkan jalan rusak dan hancur akibat injakan Eksavator tersebut.

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Akibatnya pengguna jalan dan warga masyarakat terutama anak anak sekolah terganggu saat beraktivitas pergi ke sekolah. Beberapa anak sekolah saat diwawancarai awak media mengatakan keluhannya.

” Saya sedang ujian sementara jalan licin banyak lumpur benar benar sangat menganggu sehingga harus hati hati saat lewat. ” Ungkap salah satu siswa saat diwawancara Awak media jurnal KUHP. Senin, (21/04/2025).

Para siswa berharap agar pihak pemerintah segera memperbaiki jalan yang rusak karena jalan tersebut merupakan akses utama para siswa menuju sekolah.

Sementara itu Darwin, Sekertaris Umum Eks Napi yg bertindak sebagai YLBH Lodaya Padjajaran salah satu pendamping warga mengatakan kepada awak media jurnal KUHP.(21/04).

” Tidak ada pelarangan jalan proyek PLTM namun akibat kerusakan jalan ini perlu dilakukan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab dari perusahaan. Kalau tidak maka dilakukan maka pihak pemerintah harus memberikan sangsi atau denda kepada pihak perusahaan.” Ucapnya.

Selain itu menurut Darwin banyak dugaan mal administrasi dalam pembebasan lahan. Seperti harga tanah, luas areal dan peruntukan serta alasan pembangunan jalan, nominal pembayaran yang diterima, kerugian harga tanaman, adanya dugaan perusakan serta potongan lain – lain sehingga pada tahap mediasi yang dihadiri oleh para pihak dan stakeholder terkait belum diselesaikan dengan warga masyarakat.

Sementara itu menurut Asep Rujiman sebagai pemerhati hukum menerangkan, ” Dalam pembebasan lahan sebaiknya peraturan pembebasan lahan diterapkan. Seperti SPH luas ukur, harga tanah. Sebaiknya pihak perusahaan dan pihak Desa Cikamunding serta pemilik lahan duduk bersama agar ada kesepakatan mengeluarkan peta titik koordinat pembangunan jalan serta peta yang sudah terjadi pembayaran kalau memang ada pemilik lahan merasa dirugikan maka segera dicek data di lapangan. Menurut undang undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Camat berhak memanggil para pihak yang berkepentingan langsung agar bisa mencari solusi.” Pungkasnya.

Reporter : M Ridwan Firmansyah, SH.

Editor : Ahmad Jajuli (Redaksi Kab Lebak)

Example 120x600