CILEGON, JURNALKUHP.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial N (26), pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Kampung Saung Masjid, Lingkungan 13/6, Kelurahan Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Kapolres Cilegon melalui Kasat Reskrim AKP Hardi Meidikson Samula dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian. Kekerasan terjadi pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Waru, RT 003 RW 001, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Korban, NB (15), saat itu datang bersama dua temannya, SN (15) dan KAA (16), ke kontrakan milik P (25), pacar pelaku, untuk mengambil handphone milik korban yang dipinjam oleh P. Di lokasi, korban bertemu dengan pelaku N yang menyuruhnya masuk ke dalam kontrakan. Korban menolak, hingga terjadi adu mulut.

Menurut AKP Hardi, pelaku tersinggung atas ucapan korban dan langsung memukul wajah korban menggunakan tangan mengepal. Tak berhenti di situ, pelaku mengambil pisau dapur dan mengarahkannya ke wajah korban hingga mengenai pelipis dan kelopak mata kiri. Setelah itu, pelaku juga memukul korban menggunakan kayu ke arah wajah dan kepala.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dari lokasi bersama pacarnya, P, dan seorang saksi, AJI (20), sambil mendorong sepeda motor milik AJI yang tidak bisa dinyalakan.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon pada Selasa, 25 Februari 2025. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Serang dan kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah buron selama lebih dari sebulan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di Kampung Saung Masjid.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
. Redaksi Jurnal KUHP























