CILEGON, JURNALKUHP.COM – Dalam wawancara eksklusif bersama pimpinan redaksi JURNALKUHP.COM, Anggota DPRD Kota Cilegon Fraksi Gerindra, Ahmad Aflahul Aziz, S.H., dengan penuh semangat mengajak warga untuk memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. (04/04/2025).

Menurut Aziz, kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan mereka.
“Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga Cilegon dan Banten pada umumnya. Pemerintah telah memberikan kebijakan yang pro-rakyat, dan kini saatnya kita sebagai warga yang baik memanfaatkannya. Jangan sampai kesempatan ini terlewat, karena program ini hanya berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025,” ujarnya.
Dalam wawancara dengan Pimpinan Redaksi JURNALKUHP.COM, Ahmad Aflahul Aziz juga menekankan bahwa kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya menghindarkan masyarakat dari denda, tetapi juga berdampak langsung pada pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting. Dengan taat membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, serta layanan publik lainnya di Banten. Kita ingin melihat Kota Cilegon terus berkembang, dan itu bisa terjadi jika kita semua ikut serta dalam proses ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang akan melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten, sehingga benar-benar ditujukan untuk membantu warga setempat.
Di akhir wawancara, Aziz kembali menegaskan ajakannya kepada masyarakat.
“Saya ingin mengajak seluruh warga Cilegon untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari kita bersama-sama taat pajak demi kebaikan kita semua. Jangan tunggu sampai akhir periode, segera manfaatkan program ini mulai 10 April!” pungkasnya.
(Redaksi Jurnal KUHP).























