LEBAK, JURNALKUHP.COM – Miris, seorang warga Desa Cigoong Utara, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, hidup dalam kondisi memprihatinkan. Boin, seorang petani serabutan, tinggal di rumah tidak layak huni bersama anaknya. Rumah berdinding bilik bambu yang telah rapuh, lantai dan atap yang sudah usang membuatnya sangat rentan terutama saat musim hujan tiba.
Berada di Kampung Kubang Bates RT 01 RW 01, Desa Cigoong Utara, kondisi tempat tinggal Boin jauh dari kata layak. Saat ditemui oleh tim redaksi JURNALKUHP.COM, Jumat (04/04/2025), Boin mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun tinggal di rumah tersebut, belum pernah ada perhatian dari pemerintah, baik desa, daerah, maupun pusat.
“Saya sudah lama tinggal di rumah ini, kondisinya seperti ini dari dulu. Sampai sekarang belum ada dari pemerintah yang datang melihat keadaan rumah saya,” ujar Boin.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya juga menyampaikan keprihatinannya atas kondisi Boin. Ia berharap agar pemerintah bisa segera turun tangan memberikan bantuan.
“Pak Boin sudah lama tinggal di rumah seperti itu. Kami berharap ada bantuan dari pemerintah. Aneh saja, selama ini tidak pernah ada pejabat yang datang melihat langsung. Dulu waktu kampanye, katanya kalau menang akan mengunjungi warga. Sekarang?” ucapnya.
Boin pun mengisahkan bagaimana sulitnya memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya hanya bekerja sebagai buruh tani, tidak punya penghasilan tetap. Untuk makan sehari-hari seadanya, kadang hanya dengan garam. Rumah ini kalau hujan bocor, basah semua. Tapi ya ini rumah sendiri, walaupun hampir runtuh tetap saya tempati.”
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini bantuan yang diterima hanya dari program PKH yang datang dua atau tiga bulan sekali. “Selain itu, belum ada bantuan lainnya. Saya berharap ada bantuan untuk memperbaiki rumah saya, terutama dapur, supaya saya dan anak-anak bisa tidur lebih nyenyak,” tuturnya sambil menghela napas.
Kondisi rumah Boin sangat memprihatinkan. Dinding dari bilik bambu sudah rapuh, lantai bambu kusam, atap dari genteng kuno yang sudah lapuk, serta pintu dapur yang rusak.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasal 27 ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Sementara itu, tim Jurnal KUHP sedang berupaya mengkonfirmasi dengan pemerintah kabupaten lebak, terkait hal ini, dan akan segera mengunjungi kantor pemerintahan kabupaten Lebak dalam waktu dekat.
Reporter: Hendri H
Editor: Ahmad Jajuli (Redaksi Jurnal KUHP Kab. Lebak).























