Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Advokasi & PersidanganBeritaKejari CilegonKorupsi

Putusan Hakim PN Tipikor Serang: Kejari Cilegon Sukses Buktikan Perbuatan Terdakwa Koruptor Retribusi Sampah di Pengadilan

×

Putusan Hakim PN Tipikor Serang: Kejari Cilegon Sukses Buktikan Perbuatan Terdakwa Koruptor Retribusi Sampah di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Nomor : 37/pid.sus-TPK/2024/PN.Srg telah menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara pengelolaan retribusi sampah di Kota Cilegon. Dalam sidang yang digelar pada 25 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa MD dan RZ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama.

Vonis Hakim

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa MD berupa:
– Pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan,
– Denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan,
– Membayar uang pengganti sebesar Rp142.588.750, dengan ancaman tambahan pidana 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar dalam jangka waktu 1 bulan.

Sedangkan terdakwa RZ dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu:
– Pidana penjara selama 3 tahun,
– Denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan,
– Membayar uang pengganti sebesar Rp527.946.250, dengan ancaman tambahan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara jika tidak mampu membayar dalam jangka waktu 1 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam wawancara eksklusif dengan JURNALKUHP.COM, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana publik. Kamis, (27/03/2025).

Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Penegakan hukum dalam kasus korupsi adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Cilegon dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, ujar Nasruddin.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Nasruddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penuntut umum saat ini tengah mempertimbangkan opsi untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Kami memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir sebelum mengambil sikap atas putusan ini. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Cilegon akan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya demi kepentingan masyarakat dan negara, jelas Nasruddin.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon tahun 2020–2021. Kedua terdakwa terbukti telah melakukan penggelapan dana retribusi sampah yang seharusnya masuk ke kas daerah. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Dengan putusan ini, publik diharapkan semakin sadar akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan tindakan serupa.

Siaran Pers: Kejaksaan Negeri Cilegon
Nomor: PR – 06 /M.6.15/Dek/03/2025

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada perkara Tindak Pidana Korupsi:
Nomor : 37/pid.sus-TPK/2024/PN.Srg

Editor: Redaksi JURNALKUHP.COM

Example 120x600