LEBAK, JURNALKUHP.COM – Kegiatan Stokfile tanah cadas yang berada di Desa Mekar Agung Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Banten tidak memiliki dokumen perijinan yang lengkap alhasil Satpol PP Kabupaten Lebak menutup sementara kegiatan stock file tanah cadas tersebut. Kamis ( 20/3/2025)
Dartim Kepala Satpol-PP Lebak saat dikonfirmasi awak media Jurnal KUHP mengatakan, ” hari ini kami satpol PP Lebak menutup sementara aktivitas Stokfile tanah cadas karena mereka tidak bisa menunjukan dokumen perijinan. Diduga mereka melanggar peraturan Daerah No 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Keamanan dan Keindahan(K3).” Terangnya.
Menurut Dartim, kegiatan stock file yang dikerjakan perusahaan tersebut masih terbilang baru beberapa bulan.
” Kegiatan Stokfile tanah jenis cadas baru beroperasi beberapa bulan dani belum memiliki perizinannya, kami tindak dengan menutup sementara sampai dapat menunjukkan perijinannya kepada kami”. Tegas Dartim.
Dartim berharap agar para pengusaha melengkapi perijinan terlebih dahulu sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Sementara pada saat penyegelan berlangsung pihak penanggung jawab atau pemilik usaha sedang tidak ada dilokasi namun hanya beberapa orang pekerja saja. Pihak Satpol-PP Lebak langsung menyegel tempat kegiatan stock file tersebut tanpa ada perlawanan dari para pekerja.
Reporter :Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli























