PANDEGLANG, JURNALKUHP.COM -Perjalanan perkara hukum kasus laporan orang hilang istri Suherman di Kp Kalang Anyar RT 02 RW 09 Desa Teluk Lada Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang banyak bukti surat saksi fakta perbuatan melawan hukum yang bisa ditindak lanjuti oleh pihak aparat penegak hukum.
Hal ini juga disampaikan dalam wawancara dengan praktisi hukum pengajar di universitas swasta Pandeglang, berikut tuturnya
“Dasar hukum laporan polisi adalah Undang-Undang (UU) dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri). Undang-Undang Pasal 1 angka 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa laporan adalah pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang. UU 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).” Tutur Asep Rujmin.
Masih menurut Asep Rujmin bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Perkapolri Nomor 7/2022 yang menegaskan larangan polisi menolak laporan masyarakat.
Laporan polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri atas pemberitahuan adanya peristiwa pidana. Laporan polisi dapat dibuat oleh siapa saja yang mengetahui, mengalami, atau menemukan tindak pidana.
Untuk membuat laporan polisi.”Setiap orang berhak Melaporkan sesegera mungkin Mengajak orang lain yang mengetahui kejadian tersebut, Mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) / barang bukti, Menjelaskan secara jelas kronologis kejadian dengan membawa identitas diri (KTP/SIM/Kartu Keluarga/Paspor) Membawa identitas kendaraan apabila menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Sementara ada beberapa laporan yang ada dalam prakteknya
1. laporan pengaduan masyarakat secara surat ( lapdu/ dumas)
2 laporan informasi ( LI) oleh anggota yg melihat kejadian pidana
3 laporan di SPKT atau sering disebut LI, demikian ujar Asep Rujmin SH,
Sementara Suherman mengatakan kepada awak media Jurnal KUHP (21/03). “saya tidak bisa berbicara ketika orang yang bernama “DN” itu mengatakan suruh cerai kepada istri saya, Kedua wa chat istri bahwa dia sudah nikah dengan sdr Lang Lang Buana, serta saya minta tolong ke RT tempat mertua istri tidak dikasih informasi keberadaan istri saya dengan alasan tidak mengetahui kebetadaan istri saya.
“Setelah saya cari tahu eh kok pas cek sekolah SD dan SMP dimana anak saya sekolah karena khawatir sekolahmya terlantar malah ada surat pindah atas nama anak saya, dan saya langsung kejar orang tua kandungnya, dia bilang itu mungkin saudara istri saya, tetapi saya tidak terima dan mohon kepada pihak polisi untuk membantu saya, karena saya orang tidak punya. mohon bisa dibantu kenapa anak saya di pindah tanpa seijin orang tua.” Ujarnya.
Sementara itu Sutisna dari Ormas Grib Jaya Timsus 99 Banten menuturkan ” ketika perkara Suherman saya dampingi, sesuai tujuan ormas sebagai sosial kontrol apalagi sesama grib jaya, saya lihat banyak fakta hukum yang bisa diproses secara hukum, saya yakin dengan moto polisi melayani masyarakat isu- isu miring yang jadi trend band sukatani di polsek panimbang selama saya menangani perkara tidak ada, mohon polsek panimbang dengan segala hormat terutama bimaspol desa terkait bisa cek kebenaran surat pindah anak dimana potensi pidana ada terutama pihak RT yang bernama SH wajib ditanya oleh APH, kenapa tanpa ijin dari Suherman dan orang tua kandungnya sdr iman pindahkan anak- anak Suherman, kalau beralasan ibunya, seharusnya ditanya dimana istri Suherman. Tidak tahu artinya tidak ketemu di video lagi ini jelas ganjil, tidak mungkin RT ‘SH” bersengkokol jahat dengan pelaku gendam DN, sekali lagi kepada APH dengan rendah hati mohon dibantu sdr Suherman karena sudah laporan resmi orang hilang ada fakta hukum, APH berhak menanyakan kebenaran surat pindah anak Suherman kepada RT(SH). ” Pungkas Sutisna.
Sementara itu pihak awak Jurnal KUHP mencoba mengkonfirmasi pihak RT namun yang bersangkutan belum bisa ditemui dan melalui saudaranya tidak ada jawaban.
Reporter : M Ridwan F SH
Editor : Ahmad Jajuli























