Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
Berita

Dugaan Pidana Kasus Hilangnya “PT”, Pidana Baru Menanti

×

Dugaan Pidana Kasus Hilangnya “PT”, Pidana Baru Menanti

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


LEBAK, JURNALKUHP.COM – Informasi dan pemberitaan orang hilang pada berita sebelumnya nampak ada titik terang terindikasi istri Suherman yang berinsial “PT” kabur beserta laki- laki lain dan mertuanya sampai bersambung adanya dugaan penelentaraan anak akhirnya mendapat informasi terbaru yang diperoleh awak media jurnal kuhp.

Hal ini berkaitan dengan pengurus RT setempat yang berinisial “SH” sebagai RT di kp kalang anyar RT 01 RW 09 Ds Teluk Lada Kecamatan Sobang Pandeglang Banten wilayah hukum sektor Panimbang, dugaan memberikan keterangan palsu atau tidak benar dalam bentuk tertulis sebagai wali murid / orang tua kandung atas nama anak sambung suherman yaitu bernama “IA”.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut Suherman ketika pertama kali istrinya hilang ia bercerita ” pertama istri inisial PT saya hilang dari kediaman mertua kemudian bertanya pada RT setempat masih saudara mertua saya “JI” ia mengatakan tidak tahu tentang istrinya, malah menanyakan legalitas anak bungsu saya yang bernama “AU” seperti akte lahir atau kartu keluarga jika buat laporan penelentaraan anak, kemudian saya menanyakan kembali kedua kali didampingi Sutisna dari Tim 99 Grib Jaya Banten tentang dimana keberadaan istri saya.

Sesuai dokumentasi yang ada RT “SH” menjawab kembali sekaligus berucap kurang lebihnya “silahkan melaporkan ke APH maka saya lapor orang hilang di Polsek setempat (polsek Panimbang)”

Beberapa hari kemudian saya ( suherman ) khawatir tentang sekolah anak- anak saya karena dua anak saya ikut hilang atau dibawa “PT” (istri suherman), maka saya insiatif ke sekolah tempat anak saya malah menemukan surat pindah atas nama anak pertama ( anak sambung) saya yang masih duduk di bangku sekolah pertama atas nama “IA”, saya dan orang tua kandungnya ” IA” belum pernah mengijinkan atau memberikan persetujuan anak pertama saya” IA ” pindah sekolah, kalaupun diperintah atau disuruh ” PT” ( istri Suherman) berarti dugaan keterlibatan dugaan laporan orang hilang RT ” SH” dari awal tahu dong ya padahal saya sebelumnya sudah menanyakan ke RT ” SH” dan menikuti saranya mengenai laporan orang hilang di polsek panimbang, malah saya jadi bingung seakan ada sesuatu dikeluarga mertua laki-laki saya tentang ” PT” ( istri Suherman) yang disembunyikan. Ujar Suherman

Dalam keteranganya, patut dipertimbangkanya keterangan yang berubah- ubah RT bernama “SH”, menurut analisa akedimisi hukum ” dugaan keterlibatan RT ” SH” kp kalang anyar RT 01 RW 9 Desa Teluk Lada Kecamatan Sobang sebaiknya dipinta keterangan oleh pihak APH untuk memastikan apakah mengetahui tentang keberadaan istri suherman “PT” atau tidak.

Jika kedepan berkembang menjadi dugaan penelantaraan anak dari awalnya laporan orang hilang bisa mempertanggung jawabkan keterangannya secara hukum dimana RT “SH” terkena pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu.

Mengenai surat pindah tanpa ijin orang tua kandung dan suherman ( bapak angkat nya) bila tak berkenan bisa jadi delik dugaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP ancaman pidananya 6 tahun, tentunya pasal mana yang sesuai fakta hukum” Ujar Asep Rujmin, SH.

Sementara M Sutisna, selaku pendamping perkara Suherman dari Timsus 99 GRIB JAYA DPD banten menyampaikan, ” kotak pandora mulai terungkap lewat fakta- fakta yang ada dari dugaan aliran sesat atau uka-uka ( hipnotis / gendam) yang dilakukan dugaan atas nama ” DN ” sampai dugaan perselingkuhan yang berujung dugaan penelantaraan anak terakhir dugaan kesaksian palsu oleh pihak RT setempat berinisial ” SH” ataupun bertambah kedepan tentang dugaan pemalsuan surat , saya kira dalam waktu dekat kita tim sus 99 grib jaya DPD banten berserta grib PAC suka resmi sebagai sosial kontrol akan mendorong laporan orang hilang yang sudah ada di APH polsek panimbang nomor B/ 01/ II/ 2025/ SPKT POLSEK PANIMBANG agar kasus ini cepat terungkap karena maraknya korban kasus uka uka ( mengatas namakan kerajaan gaib) padahal dipakai perbuatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi” masih menurut m sutisna tim sus 99 DPD grib jaya banten ” sebaiknya kalaupun ada pihak keluarga yang mengetahui keberadaan istri suherman ” PT ” bisa segera membawa kepada Suherman agar tidak jadi bola liar sehingga bisa cepat terselesaikan, kalaupun saya salah menduga kalau istri Suherman ” PT” tidak suka lagi kepada suaminya yaitu Suherman maka baik baik saja pisahnya lah, misal menempuh rapah atau tebus talak ( khuluk) itu lebih baik mulia sesuai sunnah nabi yaitu Hadis yang menjadi dasar hukum khulu’ atau talak tebus dalam Islam adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Dalam hadis tersebut, istri Tsabit bin Qais mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta cerai.

Hadis tentang Khulu’ “Apakah engkau hendak mengembalikan kebunnya kepadanya?” Jawabnya, “Iya”. Rasulullah Saw lalu berkata kepada Tsabit, “Terimalah kebun itu dan ceraikan dia satu kali”. lebih terjaga nama baik keluarga mertua suherman apabila di tempuh serta masalah hukum tentang laporan orang hilang bisa segera ditutup ” demikian Pungkas sutisna.

Reporter : Ridwan F, SH.

Editor : Ahmad Jajuli

Example 120x600