SERANG, JURNALKUHP.COM – LSM PKPB ( Pemantau Kinerja Provinsi Banten) menyoroti PT Tamron Akuatik yang berlokasi di Jawilan Serang Banten yang masih membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurut Ketua LSM PKPB Serang, Wijaya saat diwawancarai tim awak media Jurnal KUHP pada Senin, (17/03/2025 ) menyampaikan bahwa upah yang diterima oleh rata rata karyawan setiap bulannya sebesar 2 sampai 2.4 Juta rupiah.
” Gaji yang diterima karyawan hanya separuh dari UMK Kabupaten Serang, karena UMK Kabupaten Serang sebesar 4.857.353 rupiah.” Ucapnya.
Wijaya berharap agar pihak perusahaan mentaati Peraturan yang berlaku. Sebagaimana Surat Keputusan Gurbernur Banten No 456 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025. Dan PP No 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Lebih lanjut dikatakannya selain PP Pengupahan dalam undang undang Cipta Kerja juga mengatur bahwa pada prinsipnya Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. ” Pengusaha wajib membayar upah kepada karyawan sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari ketentuan Pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.” Terangnya.
PT Tamron Akuatik menurut informasi memiliki jumlah karyawan mencapai seribu orang. Tentu perusahaan tersebut termasuk kategori perusahaan besar. Oleh karena itu tidak ada toleransi untuk membayar upah dibawah UMK.
Menurut Wijaya, LSM PKPB akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas dan akan melaporkan PT Tamron Akuatik ke dinas terkait dan juga Aparat Penegak Hukum.
” Besok saya dan tim akan ke Disnaker Serang untuk melaporkan persoalan ini. Saya berharap agar Disnaker Serang untuk Segera menindak lanjutinya. Apabila memang Disnaker juga abai dan bungkam maka akan kita Demo.” Ucapnya.
Tim Awak Media Jurnal KUHP mencoba mengkonfirmasi pihak perusahaan (PT Tamron Akuatik) namun pihak perusahaan tidak bersedia menemui wartawan. Hanya seorang penjaga keamanan datang menemui dan mengatakan,” Saya sudah sampaikan ke HRD, namun beliau tidak mau diganggu.” Ucapnya.
Reporter : Hendri H, Yosilawati
Editor : Ahmad Jajuli























