SERANG,JURNALKUHP.COM – Pabrik Udang komoditas ekspor di wilayah Jawilan masih membayar upah atau gaji karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang. Terbaru berdasarkan keputusan Gurbernur UMR /UMK Kabupaten Serang Rp. 4.857.353 Rupiah.
Pabrik yang berlokasi di Harendong Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Banten menurut karyawannya pada Awak Media Jurnal KUHP pada Selasa, (11/03/2025) masih membayar dibawah UMK/UMR.
” Saya setiap 2 Minggu sekali terima gaji sebesar 1,2 juta Rupiah. Gajian diterima Setiap tanggal sepuluh.” Ucap salah satu karyawan di perusahaan tersebut.

Menurut salah satu karyawan lainnya yang enggan disebut namanya menjelaskan, bahwa Setiap ada kunjungan audit dirinya sering disuruh berbohong. Ia disuruh menjawab pertanyaan – pertanyaan dari tim audit soal upah / gaji.” Saya disuruh menjawab soal gaji perhari 182.000 Rupiah. Padahal faktanya setiap hari kami hanya terima gaji 80 ribuan.” Tuturnya.
Menurutnya, dalam sebulan Ia hanya mendapat 2 juta sampai 2.5 Juta Rupiah. Gaji yang didapatkan karyawan di pabrik tersebut hanya separuh dari UMR/UMK kabupaten Serang yang seharusnya diperoleh berdasarkan UMK/UMR sekitar 4.8 Juta. Ia berharap agar pihak perusahaan membayar sesuai UMK/UMR Kabupaten Serang karena pabrik tersebut sudah lumayan lama sekitar 4 tahunan berproduksi dengan jumlah karyawan kurang lebih mencapai seribu karyawan.
Sesuai Keputusan Gurbernur Banten No 456 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025. Aturan lainnya dalam PP No 16 Tahun 2024 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Perusahaan yang membayar gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.
Sementara Tim awak media mendatangi Perusahaan dan mencoba mengkonfirmasi Kepala HRD namun yang bersangkutan tidak bersedia dan enggan menemui Awak Media Jurnal KUHP.
Reporter : Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli





















