LEBAK,JURNAL KUHP COM – Sejumlah rokok diduga ilegal dengan berbagai merk beredar bebas di Kabupaten Lebak, Banten.
Rokok-rokok tanpa pita cukai itu bisa dibeli secara bebas di warung-warung dan dijual rata-rata seharga Rp 10 ribu.
Penelusuran tim media peredaran rokok ilegal paling banyak dijumpai di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.

Dari keterangan sejumlah pedagang, yang tidak mau disebut namanya rokok-rokok ilegal itu disuplai oleh distributor-distributor lokal, namun semua tidak mau memberi keterangan siapa yang di maksud.
“kami hanya disuruh telpon di kala roko sudah habis, nanti pihak distributor akan mengirimnya.” ucap pedagang.
Salah satu pedagang di Kecamatan Rangkasbitung mengaku, selain harganya murah, rasa rokok juga tidak kalah dengan rasa rokok legal yang harganya mahal.
“Rokok ini yang sering dicari oleh warga disini, sebelumnya saya jualan rokok resmi, terlalu sering warga yang menanyakan rokok bodong jadi saya memutuskan menjual rokok bodong,” terangnya.
Terkait maraknya peredaran rokok yang sangat merugikan negara karena tidak adanya cukai tersebut, serta diamnya aparat penegak hukum (APH) di Lebak sangat disayangkan oleh tim.
“Memang masalah rokok ilegal itu kewenangan Bea Cukai untuk menindak, namun APH semestinya tidak tutup mata. Seharusnya APH bisa mengambil tindakan,” kata anggota tim
Dia mencontohkan ditempat lain dimana peredaran rokok ilegal digagalkan oleh polisi, lalu polisi menyerahkan ke Bea Cukai.
Karena APH di Lebak yang terkesan tutup mata itulah, tim berencana akan melaporkan hal tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten.
“Hasil investigasi tim dilapangan sudah didapatkan informasi tentang distributor maupun produsennya. Data-data itu yang akan kami sertakan di laporan, biar pihak APH yang memproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Reporter : Hendri H
Editor : Ahmad Jajuli























