Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKriminalSosial

Hilangnya Istri Suherman Diduga Berkaitan dengan Penelantaran Anak

×

Hilangnya Istri Suherman Diduga Berkaitan dengan Penelantaran Anak

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


BANTEN, JURNALKUHP.COM – Kasus hilangnya istri Suherman, Pipit, yang beralamat di Kampung Kalang Anyar, RT 01/RW 09, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, mulai menemui titik terang. Sebelumnya, pada 2 Maret 2025, Suherman telah melaporkan kehilangan istrinya ke Polsek Panimbang.

Berdasarkan penelusuran reporter Jurnal KUHP, hasil penyelidikan serta informasi dari narasumber terpercaya mengindikasikan adanya keterlibatan pihak ketiga. Pihak tersebut diduga menggunakan dalih agama dan aliran yang dicurigai sesat, sehingga Pipit secara sengaja meninggalkan anak bungsunya dari pernikahannya dengan Suherman.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81!_Segenap keluarga besar Kejaksaan Republik Indonesia mengucap
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81Indonesia Berdaulat, Adil, dan MakmurDelapan puluh satu tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Herry Hermanus Horo, S.H. beserta jajaran mengucapkan Selamat Me
Dirgahayu Republik Indonesia! 🇮🇩17 Agustus 2026 menjadi momen bersejarah peringatan HUT ke-81
Selamat Hari Kemerdekaan ke 81th Republik Indonesia17 Agustus 1945 - 2026Indonesia Berdaulat Ad
Kepala Kepolisian Daerah Banten Beserta Staf dan Jajaran MengucapkanSelamat Hari Kemerdekaan Re
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81🇮🇩Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Repub
Kapolres Cilegon AKBP Moehamad Probandono Bobby Danuardi., S.H, S.I.K., M.Si.beserta staff dan j
Komandan Kodim 0623-Cilegon dan Ketua Persit KCK Cab XLIX Dim 0623 Cilegon beserta keluarga Bes
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Febrianda Ryendra, S.H., beserta seluruh jajaran Kejaksaan Neger
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026Merdeka Sehat, Indonesia Hebat@pemkotcilegon @robin
🇮🇩 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 🇮🇩Segenap keluarga besar Dinas Pendidikan dan Kebuday
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Segenap keluarga b
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩Kemerdekaan adalah warisan yang harus kita jaga bers
🇮🇩DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA🇮🇩Keluarga Besar Dinas Sosial Kota Cilegon mengucapkan Selama (2)
Dirgahayu Republik Indonesia🇮🇩Terus melangkah bersama dan menjaga persatuan untuk mewujudkan
🇮🇩Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun 🇮🇩Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.81 tahun I
🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026Kemerdekaan adalah
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81🇮🇩Indonesia berdaulat, adil dan makmur.Mari terus bersatu

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut keterangan Suherman, seorang narasumber berinisial “DN” mengungkapkan bahwa Pipit mengikuti suatu aliran yang menjanjikan kekayaan miliaran rupiah dengan syarat menceraikan suaminya. “Saya melihat dan mendengar sendiri bahwa istri saya meminta cerai karena mengikuti kerajaan amanah. Saya sudah mengingatkannya agar sadar dan terakhir mengirimkan surat agar segera pulang mengurus anak bungsu kami yang terus menangis mencari ibunya setiap hari,” ujar Suherman.

Dalam upaya pencarian, tim Jurnal KUHP sempat berkomunikasi dengan seseorang berinisial “BU,” yang menyatakan bahwa Pipit berada di suatu daerah di Jawa Barat. Kasus ini menjadi menarik dari sisi hukum, mengingat unsur penelantaran anak dalam peristiwa tersebut.

Seorang pengamat hukum dari universitas terkemuka di Pandeglang menjelaskan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, hak asuh anak di bawah 12 tahun berada pada ibunya. Namun, jika terjadi penelantaran anak, terdapat sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 77B, yang mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Selain itu, pasal-pasal lain yang dapat diterapkan adalah:

  • Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta).
  • Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak (hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara).

Aktivis kemanusiaan Sutisna dari Tim Sus 99 GRIB Jaya DPD Banten, yang turut mengawal kasus ini, menyoroti dugaan adanya aliran sesat dalam kasus ini. Menurutnya, jika benar demikian, maka pihak berwenang dapat menerapkan Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama dan memproses pihak yang terlibat. “Kesakralan agama harus dijaga, jangan sampai ada pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum. Saya mendampingi Suherman karena dia masih saudara dalam organisasi GRIB Jaya,” ujarnya.

Terakhir, Suherman menyatakan bahwa jika dugaan penelantaran anak ini terbukti, ia akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Namun, ia masih berharap istrinya kembali untuk membangun rumah tangga yang harmonis. “Saya terbuka menerima istri saya kembali. Tetapi jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada itikad baik, demi anak dan harga diri saya sebagai suami, saya akan melaporkan kasus ini ke polisi dan meminta semua yang terlibat untuk diproses secara hukum,” tegasnya.

Tim Jurnal KUHP berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan damai.

Reporter: M. Ridwan F, SH

Editor: Ahmad Jajuli / Redaksi Jurnal KUHP

Example 120x600