Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaKorupsiPemerintah

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kuala Patah Parang: Masyarakat Minta Audit dan Tindakan Tegas

×

Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Kuala Patah Parang: Masyarakat Minta Audit dan Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


Kuala Patah Parang, JURNALKUHP.COM – Warga Desa (AH) Kuala Patah Parang mengadukan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa. Dalam pesan yang dikirimkan pada Selasa, 11 Februari 2025 kepada pimpinan redaksi Jurnal KUHP, warga mengungkapkan bahwa proyek pembangunan yang didanai oleh Dana Desa kerap tidak selesai, sementara pekerja tidak menerima dana melainkan hanya diberikan lahan sebagai kompensasi.

dindikbud
dinsos
baznas cilegon

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Menurut aduan warga (AH), proyek pembangunan badan jalan sepanjang 6 km yang bersumber dari Dana Desa sejak 2021 hingga 2024 masih belum rampung. Para pekerja yang terlibat dalam proyek tersebut mengaku tidak menerima dana dari pemerintah, melainkan bekerja dengan imbalan lahan hutan bakau seluas 200 hektare yang diberikan oleh kelompok tani. Warga menduga kelompok tani tersebut didominasi oleh pejabat desa, termasuk Ketua BPD, Kadus, staf desa, LPM, dan Ketua Pemuda.

“Kami mengharapkan instansi terkait segera mengaudit anggaran desa kami. Dari pantauan kami, banyak pekerjaan yang tidak selesai dan tidak transparan. Papan plang proyek pun tidak ada,” ungkap salah satu warga dalam aduannya.

Masyarakat mempertanyakan ke mana dana desa sebenarnya dialokasikan jika proyek pembangunan justru dikerjakan dengan sistem tukar lahan. Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi agar tidak terjadi kerugian negara dan masyarakat.

Tinjauan Hukum

Jika terbukti adanya penyimpangan, tindakan tersebut dapat melanggar berbagai regulasi, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 72 ayat (1): Dana Desa bersumber dari APBN dan harus digunakan untuk pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
    • Pasal 78: Pengelolaan Dana Desa harus transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
    • Dana Desa harus digunakan untuk pembangunan desa, bukan sebagai alat tukar tanah atau aset lainnya.
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
    • Pasal 2 ayat (1): Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
    • Pasal 3: Setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

Masyarakat Desa Kuala Patah Parang berharap pemerintah dan aparat hukum segera turun tangan guna memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan rakyat. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak berwenang harus menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Dalam waktu dekat, tim wartawan Jurnal KUHP akan mendatangi semua pihak, untuk konfirmasi terkait informasi aduan dari warga (AH).

(Redaksi Jurnal KUHP)

Example 120x600