Scroll untuk baca berita
Example 120x600
Example 120x600
BeritaMediaNasionalPemerintah

ATR/BPN Kota Cilegon Tegaskan Tak Realisasi (PTSL) 2025 bahkan tidak sekalipun

×

ATR/BPN Kota Cilegon Tegaskan Tak Realisasi (PTSL) 2025 bahkan tidak sekalipun

Sebarkan artikel ini

Salinan konten sosmed agustusan
Salinan konten sosmed agustusan (3)
Iklan HUT RI 80 Advokat (2)
Iklan HUT RI 80 Advokat (3)
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.33.38
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.57.37
WhatsApp Image 2025-08-15 at 05.15.31
IMG-20250817-WA0170


CILEGON, JURNALKUHP.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Indonesia. Namun, di Kota Cilegon, pelaksanaan program ini tampaknya tidak berjalan sesuai harapan.

Agus, Kepala Seksi Sengketa di ATR/BPN Kota Cilegon, menyatakan pada Awak Media JURNAL KUHP saat ditemui pada Kamis 06 Februari 2025, “ATR/BPN Kota Cilegon belum pernah sama sekali turut serta dalam program PTSL dari pusat tahun 2025, bahkan di tahun-tahun sebelumnya, kita tidak pernah.”

20 Mei 2026,_20260530_165315_0000

Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu K.heic

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dan sinkronisasi antara ATR/BPN Kota Cilegon dengan kebijakan pemerintah pusat.

Sejumlah warga Kota Cilegon mengungkapkan pandangan terkait hal ini. FU (37), mengungkapkan, “Saya tidak pernah mendengar ada program PTSL di kelurahan atau di BPN. Padahal, saya ingin sekali mengurus sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau.”

Senada dengan itu, BD (50), menambahkan, “Saya mencoba mengurus sertifikat tanah, diminta biaya Rp500.000.-

Kalau memang ada program PTSL, seharusnya kami tidak perlu membayar sebanyak itu.”

GN (38), juga menyatakan, “Saya pernah mendengar tentang program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah pusat, tapi di sini tidak pernah ada sosialisasi atau informasi mengenai hal itu.”

Program PTSL sendiri memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin berpartisipasi.

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, persyaratan tersebut antara lain:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

2. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

3. Surat-surat tanah asli, seperti akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris.

4. Meterai 10.000 minimal dua lembar.

5. Blanko PTSL yang sudah diisi.

Prosedur pengajuan meliputi pengecekan wilayah, mengikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan, pemasangan tanda batas tanah, dan pengumpulan data oleh petugas lapangan.

Keunggulan dari program PTSL adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa tanah, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah bagi pemiliknya. Selain itu, melalui program ini, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara massal dan sistematis.

Dasar hukum pelaksanaan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia juga menjadi landasan penting dalam implementasi program ini.

Ketidakterlibatan ATR/BPN Kota Cilegon dalam program PTSL menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan pelaksanaannya di daerah.

Diharapkan pihak ATR/BPN Kota Cilegon dapat memberikan klarifikasi dan solusi atas permasalahan ini demi kepentingan masyarakat.

(*/Redaksi Jurnal KUHP Kota Cilegon)

Example 120x600