LANGKAT, JURNALKUHP.COM – Penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah dilakukan. Para tersangka, termasuk pejabat penting di pemerintahan daerah, tertunduk mengenakan rompi tahanan dan tangan mereka diborgol, sebagaimana terekam dalam sejumlah foto yang beredar di media.
Lima tersangka tersebut adalah Saiful Abdi (Kepala Dinas Pendidikan Langkat), Eka Syahputra Depari (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat), Alek Sander (Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Langkat), serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. Penahanan terhadap para tersangka ini dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 13 Januari 2025, setelah proses pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Tahap II).
“Lima tersangka yang diserahkan ke Kejati Sumut dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, kepada awak media JURNAL KUHP.
Adre menambahkan bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 13 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025. RN, salah satu tersangka, ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Klas I Medan. Sementara, empat tersangka lainnya, yaitu SA, ESD, AS, dan A, ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.
Proses ini menjadi sorotan tajam mengingat tiga dari lima tersangka, yaitu Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari, dan Alek Sander, sebelumnya belum ditahan meski telah menyandang status tersangka sejak beberapa waktu lalu. Berkas perkara ketiga pejabat tersebut sebenarnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumut (P21) pada 30 Desember 2024.
Berdasarkan Pantauan Jurnalis Jurnal KUHP, Sebagai bagian dari pelimpahan kasus ini, penyidik juga menyerahkan barang bukti dugaan suap yang dilakukan kelimanya. Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa kelima tersangka dibawa ke Jaksa Penuntut Umum setelah semua berkas dinyatakan lengkap. “Hari ini penyidik membawa lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, setelah dinyatakan lengkap,” terang Kombes Hadi. *
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, yang juga aktivis hukum dan HAM, menyatakan bahwa penahanan ini menjadi harapan masyarakat, khususnya para guru honorer yang merasa dirugikan dalam proses seleksi PPPK tersebut. “Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” ujarnya pada Senin siang.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Pasal 12 huruf (a) memuat ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pasal ini mengatur pemberian atau penerimaan suap oleh penyelenggara negara terkait jabatan tertentu.
Melalui penyidikan yang dilakukan Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, terbukti adanya dugaan suap dalam seleksi PPPK yang merugikan guru-guru honorer di Kabupaten Langkat.
Penahanan ini memberikan harapan bagi masyarakat, bahwa supremasi hukum masih ditegakkan di tengah isu praktik korupsi yang merajalela. Irvan Saputra menambahkan, “Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan. Hal ini menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas korupsi.”
Dakwaan terhadap para tersangka kini sedang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum, dan direncanakan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di PN Medan untuk proses persidangan lebih lanjut.
*/Redaksi Jurnal KUHP























